Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MASA kampanye pemilihan umum (pemilu) masih tersisa 70 hari sampai 10 Februari 2024 atau empat hari sebelum hari pemungutan suara. Dalam kurun waktu yang relatif singkat, pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) didorong untuk membangun kampanye yang dialogis dengan masyarakat sebagai pemilih, ketimbang mengedepankan gimik politik belaka.
Anggota dewan pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, kampanye masih belum sepenuhnya berjalan dua arah.
Komunikasi kampanye, sambungnya, masih didominasi pasangan calon yang proaktif dalam menyampaikan program dan janji-janji politik.
Baca juga: Debat Capres-Cawapres, Ini Harapan Investor
Kendati demikian, Titi menyadari tidak mudah bagi tim capres-cawapres untuk membangun proses yang dialogis di tengah kerumunan besar saat kampanye. Oleh karenanya, tim kampanye tiap pasangan calon disarankan untuk memperbanyak pertemuan tatap muda dan terbatas dengan pemilih.
"Maka, jadi penting dukungan aktivitas kampanye dari mesin partai dan caleg-caleg pendukung pasangan calon guna membangun komunikasi yang lebih kuat secara programatik," jelas Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (2/12).
Baca juga: Strategi 'Gemoy' Prabowo-Gibran Disebut Bisa Jadi Bumerang
Lewat kampanye yang dialogis, tiga pasangan capres-cawapres diharapkan mampu menghadirkan suasana debat yang penuh dialektika. Menurut Titi, debat sebagai salah satu metode kampanye merupakan salah satu pertimbangan besar bagi pemilih untuk menentukan pilihannya saat 14 Februari 2024, di samping rekam jejak dan latar belakang para calon. (Tri/Z-7)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved