Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Ketika Berkampanye, Pejabat Diminta Ikuti Aturan

Indriyani Astuti
26/11/2023 14:56
Ketika Berkampanye, Pejabat Diminta Ikuti Aturan
Penertiban APK partai politik(Ist)

KOORDINATOR Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan urusan mundur atau tidak mundur pejabat negara ataupun menteri yang ikut dalam pemilihan umum (pemilu), merupakan pilihan individu. Namun, ia menekankan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan aturan yang harus dipatuhi para pejabat publik ketika mereka berkampanye.

"Mundur itu pilihan individual, individual. Pilihan individual dari masing-masing pejabat publik itu. Kalau yang memutuskan mundur, maka diberikan ruang untuk mundur. Tapi kalau beliau masih tetap menjabat berarti harus ikuti aturan yang terkait dengan pengaturan kampanye yang sudah diatur undang-undangnya," ujar Ari.

Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. PP itu ditetapkan presiden 21 November 2023.

Baca juga: Bawaslu Bentuk Tim Pengawas Kampanye untuk Awasi Peserta Pemilu

Ari menjelaskan presiden ingin menekankan tentang netralitas, termasuk tidak boleh ada penggunaan fasilitas negara oleh menteri, kepala lembaga nonkementerian dan lain-lain. Kemudian juga, aturan mengenai aparatur sipil negara (ASN), TNI/ Polri.

"Itu sudah ada. Kita ikutin koridor aturan perundangan yang berlaku. Semuanya sudah sangat jelas soal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan bahkan ada ancaman sanksi pidana untuk itu," ujar Ari.

Baca juga: Kejagung Pantau Penggunaan Dana Kampanye pada Pemilu 2024

Ari lebih lanjut menjelaskan bahwa peraturan soal cuti kampanye dalam PP mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK, imbuh dia, bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak.

"Mengenai pengaturan tentang apakah harus mundur atau tidak, MK sudah memberi keputusan yang bersifat final dan mengikat. Jadi tinggal sekarang aturan aturan kita menyesuaikan putusan itu," terangnya.

Soal kecurangan, menurut Ari, semua pihak berperan mengawasi serta mengawalnya jalannya pemilu agar berkualitas. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta pengawasan publik sama-sama berperan.

" Ada KPU, sebagai wasit penyelenggara pemilu ada Bawaslu, kemudian ada DKPP, dan juga ada pengawasan publik yang tentu akan dalam implementasi nya kita sama-sama mengawal agar pemilu ini berjalan dengan sehat, berkualitas dan tentu sejuk," terangnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan para pejabat sebaiknya melakukan cuti sejak awal saat proses pemilu dimulai. Pemilu kali ini, ujarnya, ada situasi yang berbeda, masa kampanye baru akan dimulai pada Selasa (28/11).

"Sementara kita tahu ada masa abu-abu sebelum masa kampanye dimulai. Justru pada masa-masa seperti saat ini yang lebih rawan karena ada celahnya. Sulit untuk melakukan penindakan jika ada potensi penyalahgunaan wewenang," tuturnya.

Secara terpisah, Peneliti Utama pada Pusat Penelitian Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan tidak ada aturan dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu bahwa menteri ataupun pejabat negara harus mundur. Namun demikian, agar tidak terjadi konflik kepentingan dan menghindari agar tidak terjadi abuse of power, secara etis mestinya mereka mundur dan melepaskan jabatannya.

"Kita tidak tahu, apakah nanti mereka benar-benar tidak akan memanfaatkan jabatan beserta fasilitas yang menyertainya, tidak akan terjadi. Untuk menghindari hal-hal tersebut mestinya mereka mundur," ucap Lili. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya