Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
SEKRETARIS Eksekutif Said Aqil Siradj (SAS) Institute, Abi Rekso meyakini netralitas Polri di Pemilu 2024. Menurutnya, anggapan ketidaknetralan terhadap Polri mesti ada pembuktian dan proses hukum.
Baca juga: Firli Berpeluang Buka Borok Oknum Polisi Jika Ditetapkan Tersangka
"Pertama dasar yang menjadi isu institusi Polri tidak netral adalah persepsi publik dan diskursus para elit dan akademisi. Sebagai sebuah diskursus tidak ada yang salah dengan asumsi kritis tersebut," ujar Abi lewat keterangan yang diterima, Senin (20.11).
"Tetapi karena polisi ini adalah institusi hukum, maka kita harus masuk pada pembuktian dan proses hukum. Sehingga proses kontrol hukum terhadap institusi Polri bisa disaksikan secara publik dan transparan," sambungnya.
Baca juga: NasDem Duga Ada Agenda Terselip di Balik Wacana Percepatan Jadwal Pilkada
Abi menuturkan, jika ada oknum Polri yang tidak netral, maka dipastikan ada mekanisme kontrol internal yang berjalan.
"Saya yakin jika Polri tidak netral di Pemilu akan ada mekanisme internal bekerja," ujarnya.
Lebih lanjut, Abi menyoroti usulan Komisi III DPR yang membentuk Panitia Kerja (Panja) Netralitas Polri. Menurutnya, Panja itu hanya sia-sia lantaran ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang bisa mengawasi Polri.
"Usulan Komisi III itu adalah kesia-siaan, kita sudah punya Kompolnas jika kita khawatir ada abuse power di Polri. Harusnya Komisi III berikan saja kewenangan politis-penggunaan anggaran kepada Kompolnas untuk memantau jika Polri tidak netral," ucapnya.
Jika untuk pemilu, DPR pun bisa menambahkan kewenangan Bawaslu untuk menindak oknum Polri yang tidak netral.
"Jika terkait Pemilu lebih spesifik, ada Bawaslu. Komisi III bisa mengusulkan penambahan kewenangan Bawaslu untuk menindak oknum Polri yang dianggap tidak netral," ujarnya.
"Jadi Panja Netralitas itu (jangan ) hanya alat tekan politis Komisi III terhadap institusi Polri," pungkasnya. (P-3)
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam.
Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menegaskan bahwa dirinya tidak akan berkator selama masa tenang hingga hari usai pencoblosan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved