Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
NETRALITAS Polri menjadi sorotan di tahun politik. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti memastikan, bahwa netralitas Polri sudah jelas tertuang pada UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 .
"Netralitas Polri adalah amanah UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat (1) dan (2), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri pasal 5 huruf b, serta Aturan Kode Etik Polri pasal 4 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Poengky lewat keterangan yang diterima, Minggu (19/11).
Baca juga: Anies Baswedan Sampaikan Aparat Negara Harus Netral Demi Kepercayaan Publik
Poengky menuturkan, aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan surat telegram 2407 tentang Netralitas Polri. Termasuk aturan-aturan di tingkat Satuan Kerja dan Satuan Wilayah. Sehingga, pimpinan dan seluruh anggota Polri wajib taat dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"Dengan taat dan melaksanakan aturan netralitas Polri sebaik-baiknya, maka nama baik institusi Polri akan makin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat," tuturnya.
Baca juga: Polri Tegaskan Netral di Pemilu 2024, Bakal Tindak Anggota yang Melanggar
Poengky melanjutkan, jika ada oknum yang coba-coba tidak netral bakal merusak nama baik Polri akan dikenai sanksi yang terberat adalah pemecatan.
Menurutnya, Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri telah melakukan kunjungan kerja ke polda-polda untuk supervisi sekaligus pengawasan. Ia menegaskan, bila ada temuan di lapangan maka pihaknya akan menyampaikan surat kepada Kapolri.
"Kami mohon dukungan masyarakat dan bantuannya untuk dapat ikut serta mengawasi pelaksanaan Netralitas Polri," ucapnya.
Poengky menambahkan, jika ada masyarakat yang menemukan dugaan polisi tidak netral, maka dipersilahkan melapor pada Kompolnas dengan mengirimkan surat pengaduan disertai bukti-bukti pendukung.
"Pengaduan juga dapat diserahkan langsung ke kantor Kompolnas di alamat tersebut di atas," pungkasnya. (Ant/P-3)
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam.
Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menegaskan bahwa dirinya tidak akan berkator selama masa tenang hingga hari usai pencoblosan.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved