Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan tambahan dana desa tahun 2023 sebesar Rp 2 triliun untuk desa yang berprestasi dalam mengelola dana desa. Tak terkecuali, 36 Desa di Kabupaten Bekasi yang menerima tambahan dana desa yang secara total mencapai Rp5,02 miliar.
Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa (kades) memperbaiki kinerja pengelolaan dana desa.
“Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan dana desa," jelas Puteri.
Baca juga: Replikasi Pertanian CSA, Pemda Purworejo Dorong Kades Manfaatkan Dana Desa
"Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari dana desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,” ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi pada Selasa (24/10).
Dalam keterangan pers, Rabu (26/10), Puteri menyampaikan tambahan dana desa ini yang ditentukan berdasarkan kinerja pemerintah desa dalam mengelola dana desa telah sejalan dengan desain kebijakan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Lewat UU ini, pemerintah juga dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, stunting, ketahanan pangan, hingga dana operasional pemerintah desa,” urai Puteri.
Baca juga: Dana Desa dan Imajinasi Kesejahteraan
Lebih lanjut, Puteri juga mengungkapkan sering menerima aspirasi dari sejumlah kepala desa yang menyatakan ketentuan mandatory spending seakan membatasi ruang gerak bagi pemerintah desa dalam mengelola dana desa.
“Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan dana desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan yang pastinya akan sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pendanaan untuk mengatasi isu-isu lainnya,” ungkap Puteri.
Menutup keterangannya, Puteri mengingatkan kepala desa untuk memastikan pengelolaan dana desa yang akuntabel dan transparan. Sehingga mencegah timbulnya penyelewengan dan manfaatnya dirasakan maksimal oleh masyarakat Desa.
“Total akumulasi dana desa yang telah dikucurkan negara sudah menyentuh angka Rp539 triliun. Sungguh angka yang sangat fantastis. Yang apabila tidak dikelola secara akuntabel dan hati-hati, tentu akan sia-sia karena penggunaannya menjadi tidak jelas dan tidak terarah,” tutup Puteri. (RO/S-4)
Saat ini berbagai program pembangunan pusat dilakukan di desa, namun peran masyarakat untuk ikut berpartisipasi masih perlu dioptimalkan.
Meski dalam sepuluh tahun terakhir, prevalensi stunting terus mengalami penurunan, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan prevalensi stunting masih 21,5%.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menggelar Sekolah Antikorupsi yang diikuti 7.810 kepala desa se-Jawa Tengah.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk berharap program ‘JAGA DESA’ ini dapat menjadi langkah strategis untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan dana desa,
DESA mengalami transformasi. Namun, transformasi tersebut belum sepenuhnya menghantarkan desa ke pintu gerbang kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.
Dalam konferensi pers yang digelar usia pertemuan, Yandri mengakui bahwa tidak semua kepala desa memahami pertanggungjawaban keuangan dana desa.
WARGA Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendesak pemerintah daerah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa mereka.
KEPALA Desa/Kelurahan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, antusias melaksanakan Inpres No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggrebek rumah kepala desa mereka yang diduga hidup bersama tanpa nikah dengan seorang perempuan.
Melihat kasus tersebut dan banyak kasus pelanggaran hak bagi anak dan perempuan, Kementerian PPPA akan meluncurkan Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang nantinya akan dimiliki di desa-desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved