Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Wali Kota nonaktif Bima, Muhammad Lutfi. Dia bakal ditahan lagi selama 40 hari ke depan.
"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MLI (Muhammad Lutfi) untuk 40 hari ke depan sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (25/10).
Ia menjelaskan perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk memperdalam penyidikan dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi di Bima. Penyidik pun telah menjadwalkan pemeriksaan saksi.
Baca juga: KPK Pastikan Kasus Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Belum Disetop
"Berkas perkara penyidikan masih terus dilengkapi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung dugaan perbuatan dari tersangka dimaksud," ujar Ali.
Kasus yang melibatkan Muhammad Lutfi bermula ketika ia ingin mengondisikan proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Dia mengajak keluarga intinya untuk melakukan permainan kotor. Lutfi juga diduga memerintahkan sejumlah pejabat untuk menyusun berbagai proyek ada Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima. Kongkalikong itu dilakukan di rumah dinasnya.
Baca juga: Andhi Pramono Diyakini Terima Gratifikasi Lebih dari Satu Pihak
Proyek yang dikondisikan untuk Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020. KPK mencatat uang yang dikeluarkan negara untuk pengerjaan yang sudah dilakukan mencapai puluhan miliar rupiah. Lutfi lantas menentukan pemenang kontraktor secara sepihak.
KPK juga meyakini Lutfi mengatur proses lelang proyek sebagai formalitas belaka. Pemenangnya diketahui tidak sesuai kualifikasi persyaratan yang sudah ditentukan.
Atas pengondisian tersebut, Lutfi mendapatkan uang Rp8,6 miliar. Duit itu diserahkan dengan metode transfer. Sebagian masuk ke rekening orang terdekat, termasuk keluarga Wali Kota nonaktif Bima itu.
Dalam perkara ini, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-11)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Desa Sangiang 1 KK terdampak serta 1 unit rumah rusak berat dengan total kerugian diperkirakan Rp20 juta.
Wali Kota Bima A. Rahman H Abidin menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga situasi tetap damai.
Dua desa di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terisolasi karena banjir bandang, Minggu (2/2).
BMKG belum melaporkan secara rinci terkait pemicu dan dampak yang ditimbulkan gempa di Kota Bima, NTB terhadap masyarakat, juga termasuk berpotensi tsunami atau tidak.
KAPAL layar latih KRI Bima Suci merapat di Pangkalan Angkatan Laut (AL) Shanghai untuk memulai misi latihan sekaligus sebagai duta budaya dan wisata Indonesia di Tiongkok.
DENSUS 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) di Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (4/9).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved