Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Budi Sulistya mengaku masih menunggu jadwal pelaksanaan tes kesehatan bakal calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dari Komisi Pemilihan Umum.
Sejauh ini, Budi mengatakan pihaknya baru memperoleh informasi secara lisan terkait pendaftaran pasangan dari Koalisi Indonesia Maju tersebut, yakni pada Rabu (25/10) mendatang.
"Saya memperoleh informasi lisan dari KPU bahwa pada 25 Oktober bakal ada pasangan calon yang mendaftar. Jadi, kemungkinan pemeriksaan kesehatan pada 26 atau 27 Oktober. itu tergantung pada jadwal dari KPU," kata Budi di Jakarta, Minggu (22/10).
Baca juga: Ganjar-Mahfud MD Rampungkan 9 Jam Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD Gatot Subroto
Budi mengatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan tes kesehatan kapan pun, baik itu pada 26 maupun 27 Oktober.
"Tentu kami siap. Kami melaksanakan mandatori KPU," imbuhnya.
Hingga hari ini, kata Budi, sudah ada dua bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang selesai menjalani tes kesehatan, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin pada Sabtu (21/10) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Minggu (22/10).
Baca juga: KPU: Pemeriksaan Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin Gunakan Dokter yang Sama
Hal ini sesuai dengan urutan bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU RI. Pasangan Anies-Muhaimin mendaftar pada hari Kamis (19/10) pukul 09.36 WIB dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud pada pukul 12.20 WIB.
Kedua bakal pasangan calon itu sama-sama menyelesaikan pemeriksaan selama 9 jam lamanya.
Adapun, hasil pemeriksaan akan disampaikan secara lisan kepada KPU setelah tim dokter RSPAD menggelar sidang pleno. Sidang pleno diikuti seluruh tim pemeriksa, baik itu dari RSPAD, kologium spesialisasi, BNN, maupun pimpinan Psikologi Indonesia. Sidang itu dimaksudkan untuk membahas hasil dari pemeriksaan dengan memedomani standar yang diminta oleh KPU.
Standar yang dimaksud yakni para bakal pasangan calon dalam kondisi sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Ant/Z-11)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved