Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan menegaskan bahwa Koalisi Perubahan, yang terdiri atas Partai NasDem, PKB, dan PKS, solid menghadapi Pemilu 2024.
"Kami, koalisi Partai NasDem, PKB, dan PKS, solid. Itu dibuktikan dengan dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon presiden dan calon wakil presiden oleh KPU," ujar Anies saat usai mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/10).
Koalisi Perubahan terbukti berhasil membantah pandangan pihak-pihak yang pesimistis dengan poros tersebut. Sebelumnya, banyak yang beranggapan koalisi itu akan gagal atau kandas di tengah jalan sebelum mendaftarkan calon peserta Pilpres ke KPU. "Kami solid dan kokoh bergerak untuk kemenangan," tegasnya.
Baca juga: Anies: Kami akan Lakukan Perubahan untuk Hadirkan Kesetaraan dan Keadilan
Pasangan Anies-Muhaimin berkomitmen kuat untuk mendatangkan perubahan. Itu akan menjadi misi utama yang dijalani ke depan.
"Kami membaawa gagasan perubahan untuk dirasakan seluruh keluarga di indonesia. Kita ingin kebutuhan pokok menjadi terjangkau. Di sisi lain, petani, peternak, nelayan lebih sejahtera," tuturnya.
Baca juga: Anies Sampaikan Rasa Hormat kepada Petugas KPU dan Bawaslu
Dengan adanya perubahan, ia meyakini akan ada lebih banyak kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Akan ada kesetaraan dalam memperoleh pekerjaan, pendidikan dan juga kesehatan.
"Gagasan dasarnya adalah perubahan yang pada akhirnya menghadirkan kesetaraan dan keadilan. Itu yang kami bawa," jelas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved