Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BAKAL calon presiden Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto mengaku cocok dipasangkan dengan sejumlah bakal calon wakil presiden (bacawapres) muda untuk Pilpres 2024 mendatang. Prabowo bahkan menyebut sejumlah nama.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade. Menurutnya, Prabowo menyebut nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Erick Thohir, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Yenny Wahid, Ganjar Pranowo, hingga Menko Polhukam Mahfud MD.
"Pak Prabowo sudah bilang bahwa beliau bisa bekerja sama dengan Ganjar bisa, dengan Gibran bisa, dengan Erick bisa, sama Airlangga bisa, sama Yenny juga bisa, profesor Mahfud juga bisa," kata Andre.
Baca juga : KIM Berkumpul di Markas Golkar, Prabowo: Bahas Program Masa Depan
Prabowo sambung Andre merupakan figur pemimpin yang bisa bekerja sama dengan siapa saja. Namun dalam memilih wakilnya nanti tetap dibutuhkan kriteria tertentu yang bisa membantu kemenangan Prabowo.
"Kalau kriteria tergantung, yang pasti gini, kalau kriteria yang bisa membantu kemenangan Pak Prabowo dan juga bisa membantu melanjutkan program-program kepemimpinan Pak Jokowi sebelumnya"
Baca juga : Silaturahmi, RK Makan Malam dengan Prabowo dan Bawa Cilok
Dia pun mengungkapkan ketua umumnya itu sempat bertemu secara tertutup dengan mantan Gubernur Jawa Barat yang juga kader partai Golkar Ridwan Kamil. Menurutnya, pertemuan itu dilakukan di kediaman Prabowo di Kertanegara Jakarta Selatan.
"Tadi malam memang Pak Prabowo bertemu dengan kang Emil ya di rumah Kertanegara, Emil datang bersilaturahmi dengan Pak Prabowo dan melakukan makan malam dengan Pak Prabowo. Karena kita tahu Pak Prabowo dan kang Emil punya hubungan yang sangat baik dan sejarah yang sudah sangat panjang," paparnya, Kamis (14/8).
Hingga kini KIM belum menemukan titik terang figur yang pas untuk dipinang menjadi pendamping Prabowo. Sebab kepastian tersebut harus disepakati oleh partai satu koalisi yakni PAN dan Golkar.
"Ini akan dilakukan dengan cara musyarawah untuk mufakat, dimana para ketua umum para ketum partai pendukung dan pengusung Pak Prabowo akan melakukan musyawarah untuk mufakat sesuai dengan kearifan bangsa Indonesia. Sehingga nanti akan ada keputusan siapa calon wakil presiden yang terpilih. Siapanya saya belum tahu," tandasnya. (Z-4)
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved