Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Survei Penilaian Integritas (SPI) menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk menilai keberhasilan dari upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Untuk mengoptimalkan sosialisasi dan diseminasi informasi tentang korupsi dan SPI, Kementerian Kominfo (Kemkominfo) melalui Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, bekerja sama dengan KPK menyelenggarakan Forum Sosialisasi Survei Penilaian Integritas 2023 dengan tema “Mengawal SPI Demi Negeri”, di The-Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Senin (25/7)
Dalam kesempoatan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyebutkan masalah korupsi di Indonesia perlu ditangani dari hulu ke hilir. Mengutip pesan dari Presiden Joko Widodo, Budi menyampaikan pentingnya pendidikan antikorupsi, yang harus diperluas untuk melahirkan generasi masa depan yang antikorupsi. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik akan menjadi modal utama dalam pembangunan bangsa dan negara. Dalam hal ini, termasuk di lingkup pemerintahan.
“Kami bersama Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) seluruh Indonesia, mempunyai tanggung jawab untuk ikut menyosialisasikan, mempromosikan, dan mendiseminasikan segala informasi terkait kebijakan pemerintah, termasuk tentang pencegahan dan pembentukan budaya antikorupsi. Salah satunya dengan berpartisipasi mengisi Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan KPK,” jelas Budi, di acara yang berlangsung secara hybrida tersebut.
Mendukung hal tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong, saat menyampaikan laporan kegiatan turut mengajak untuk segera menyebarkan informasi soal SPI. “Saya berharap kepada teman-teman humas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah serta diskominfo di seluruh Indonesia beserta penyuluh informasi publik, setelah kita mengikuti acara ini, kita langsung implementasikan apa yang kita dapat.”
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan SPI adalah cerminan sejauh mana upaya pencegahan korupsi berjalan di Indonesia. Hasil yang didapatkan dari SPI nantinya akan dipilah dan diteruskan ke unit-unit yang perlu diperbaiki. “Hasil yang didapatkan, untuk kemudian memberi cermin pada kita, sejauh mana yang kita kerjakan. Semua apakah sudah baik atau sedang tidak baik-baik saja,” ujar Ghufron.
Selain untuk memetakan risiko korupsi, SPI juga digunakan untuk menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing instansi. Semakin rendah nilai SPI, maka menunjukkan semakin tinggi risiko korupsinya. Hasil SPI yang dipublikasikan ke masyarakat juga akan mendesak dilakukannya perbaikan sistem pada organisasi agar tidak ada lagi celah korupsi.
Hadir selaku narasumber, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, KPK, Pahala Nainggolan, yang menjelaskan lebih dalam tentang pentingnya partisipasi dari berbagai instansi untuk turut mengisi SPI. Pasalnya, Pahala menyebut bahwa SPI dapat mengukur perbandingan efektivitas berbagai upaya pencegahan korupsi di Indonesia dan dapat dikatakan sebagai indikator pengukuran dampak.
Forum sosialisasi yang berlangsung secara hybrida ini dihadiri lebih dari 150 peserta luring dan 1500 peserta daring melalui Zoom Meeting serta YouTube Ditjen IKP Kominfo dan KPK RI. Para peserta merupakan perwakilan humas Kementerian/Lembaga, perwakilan Pemerintah Daerah dan Diskominfodi seluruh Indonesia, juga perwakilan Penyuluh Informasi Publik dan SPI.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi sosialisasi dan diseminasi informasi tentang korupsi dan SPI. Juga, meningkatkan literasi masyarakat tentang upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah. (M-3)
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Asep menduga emas lima kilo itu yang diklaim Linda telah disita KPK. Padahal, penyidik cuma mengambil dokumen dari tangan saksi itu.
Walaupun dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 23 September 2025 atau percobaan pertama, majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan.
KPK menyita yang sebesar Rp500 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang diminta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved