Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung ST Burhanuddin mengklaim akan menindak tegas oknum-oknum kejaksaan jika kedapatan menyalahgunakan kewenangan.
Burhanuddin menuturkan bahwa kepercayaan publik tidak bisa hanya diraih dengan berbagai publikasi kinerja yang selama ini hanya menyoroti penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pidana militer.
“Saya selalu menegaskan dan menekankan bagaimana kita merespon secara cepat, tepat, dan akurat berbagai pengaduan/pelaporan masyarakat yang ditujukan kepada kejaksaan, juga terkait pelaporan mengenai oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela,” ujar Burhanuddin , Rabu (28/6).
Baca juga : Sidang MK: Jaksa Agung Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota Parpol
Tidak tanggung-tanggung, Burhanuddin menegaskan agar jajarannya tak menodai kepercayaan masyarakat.
Baca juga : Jaksa Agung: Hari Lahir Pancasila Jangan Cuma Sekadar Seremoni
“Saya akan tindak tegas dan bahkan tidak segan-segan memidanakan apabila terbukti ada kesalahan berat. Ini semata-mata untuk menjaga marwah kejaksaan,” tegasnya.
Adapun Jaksa Agung menindak tegas oknum kejaksaan secara masif sepanjang tiga tahun terakhir, yakni 2021 (209 pelanggaran), 2022 (167 pelanggaran), dan 2023 (sampai saat ini ada 28 pelanggaran).
“Untuk itu, saya tegaskan agar menjaga marwah kejaksaan dengan menegakan profesionalisme dan integritas dimanapun kita bertugas dan apapun jabatan kita,” tandasnya.
Namun hingga kini, Kejagung belum turun tangan mengawal Kasus korban pemerkosaan di Pandeglang, Banten yang diduga mendapat perlakuan hukum janggal dan intimidatif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
"Kejagung harus turun tangan mengawal kasus ini. Juga turun tangan untuk menindak oknum jaksa nakal yang telah mencemari dan mengotori nama baik kejaksaan," kata Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten M. Adhiya Muzakki. (Z-8)
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons soal pernyataan koalisi masyarakat sipil terkait potensi rekayasa atau dijebak aparat yang diatur pada Pasal 16 KUHAP.
KPK menyebutkan total suap yang diterima oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni sebesar Rp2,6 miliar yang didapat dari tiga klaster tindak pidana, berikut rinciannya
Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila ada prajurit yang terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta, 37.
ANGGOTA DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyoroti rencana TNI melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait narasi aksi demonstrasi hingga darurat militer.
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved