Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
JAKSA Agung ST Burhanuddin mengklaim akan menindak tegas oknum-oknum kejaksaan jika kedapatan menyalahgunakan kewenangan.
Burhanuddin menuturkan bahwa kepercayaan publik tidak bisa hanya diraih dengan berbagai publikasi kinerja yang selama ini hanya menyoroti penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pidana militer.
“Saya selalu menegaskan dan menekankan bagaimana kita merespon secara cepat, tepat, dan akurat berbagai pengaduan/pelaporan masyarakat yang ditujukan kepada kejaksaan, juga terkait pelaporan mengenai oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela,” ujar Burhanuddin , Rabu (28/6).
Baca juga : Sidang MK: Jaksa Agung Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota Parpol
Tidak tanggung-tanggung, Burhanuddin menegaskan agar jajarannya tak menodai kepercayaan masyarakat.
Baca juga : Jaksa Agung: Hari Lahir Pancasila Jangan Cuma Sekadar Seremoni
“Saya akan tindak tegas dan bahkan tidak segan-segan memidanakan apabila terbukti ada kesalahan berat. Ini semata-mata untuk menjaga marwah kejaksaan,” tegasnya.
Adapun Jaksa Agung menindak tegas oknum kejaksaan secara masif sepanjang tiga tahun terakhir, yakni 2021 (209 pelanggaran), 2022 (167 pelanggaran), dan 2023 (sampai saat ini ada 28 pelanggaran).
“Untuk itu, saya tegaskan agar menjaga marwah kejaksaan dengan menegakan profesionalisme dan integritas dimanapun kita bertugas dan apapun jabatan kita,” tandasnya.
Namun hingga kini, Kejagung belum turun tangan mengawal Kasus korban pemerkosaan di Pandeglang, Banten yang diduga mendapat perlakuan hukum janggal dan intimidatif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
"Kejagung harus turun tangan mengawal kasus ini. Juga turun tangan untuk menindak oknum jaksa nakal yang telah mencemari dan mengotori nama baik kejaksaan," kata Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten M. Adhiya Muzakki. (Z-8)
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Badan Pimpinan Pusat (BPP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) melaporkan Pablo Putra Benua beserta istrinya Rey Utami ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan akta autentik.
PAKAR hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat mengakomodir kerugian korban tindak pidana.
Menurunnya skor indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan menjadi tanda bahwa sistem tata kelola dan ekosistem pendidikan di Indonesia masih jauh dari nilai-nilai anti korupsi.
Polri memburu seorang tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan berbasis teknologi artificial intelligence (AI) menggunakan deepfake wajah Presiden Prabowo Subianto.
Jumlah tindak pidana sepanjang 2024 di Kalteng mengalami peningkatan sebesar 3,3% dibandingkan 2023, dari 4.420 kasus menjadi 4.568 kasus atau naik 148 kasus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved