Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Tim tersebut dibentuk untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia.
"Waktu ada hakim agung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu Presiden (Joko Widodo) meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5).
Mahfud menjelaskan tim ini tidak bisa menyelesaikan kasus yang konkret, karena merupakan ranah aparat penegak hukum (APH). Tim ini nantinya akan merancang sejumlah kebijakan hukum yang akan diteruskan di pemerintahan selanjutnya pada 2024.
Baca juga: Monopoli Proyek di Daerah jadi Modus Utama Korupsi
Ia membeberkan salah satu kebijakan hukum yang akan dihasilkan oleh tim tersebut seperti model reformasi hukum pertanahan. Pasalnya, banyak masyarakat yang resah terhadap keberadaan mafia tanah.
"Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan nengancam sendi-sendi hidup bernegara," jelasnya.
Baca juga: Korban KDRT Alami Reviktimisasi, DPR Sebut Polisi Tidak Paham Undang-Undang
Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kemenko Polhukam
Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif.
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
(Z-3)
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Cita-cita penghapusan dwifungsi ABRI dan penguatan terhadap supremasi sipil pupus dengan disahkan UU ASN baru melalui rapat paripurna ke-71 DPR RI pada Selasa (3/10).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara jelas mengatur penempatan anggota Polri di jabatan publik disesuaikan dengan keahliannya
Menteri Siti Nurbaya mengungkapkan instansi yang dipimpinnya masih memiliki sejumlah catatan khususnya pada aspek pengawasan dan reformasi hukum.
Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk melalui payung hukum Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved