Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pekan ini, Dewas KPK Klarifikasi Laporan Kebocoran Dokumen di Kementerian ESDM

Candra Yuri Nuralam
08/5/2023 12:30
Pekan ini, Dewas KPK Klarifikasi Laporan Kebocoran Dokumen di Kementerian ESDM
Dewas KPK mulai melakukan pemeriksaan terkait dengan laporan kebocoran dokumen di Kementerian ESDM.(Medcom)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami laporan dugaan kebocoran dokumen di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selama sepekan, Dewas akan memanggil sejumlah pihak untuk diminta klarifikasi.

"Seminggu ini Dewas klarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi di kementerian ESDM," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Senin (8/5). 

Syamsuddin enggan memerinci pihak yang akan dipanggil terkait aduan itu. Namun, hari ini ada yang diminta memberikan klarifikasi.

Baca juga: Dalami Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Plh Gubernur Papua

"Baru mulai siang ini," ucap Syamsuddin.

Diketahui, Ketua KPK Firli dilaporkan ke Dewas KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi itu diikuti mantan Komisioner Lembaga Antirasuah Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang.

Baca juga: Kadinkes Lampung Reihana Penuhi Panggilan KPK

"Hari ini kita akan mengajukan melaporkan saudara Firli bahuri kepada dewan pengawas terhadap pelanggaran etika dan pelanggaran perilaku," kata Samad di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Samad mengatakan aduan itu berkaitan dengan bocornya dokumen penyelidikan kasus di Kementerian ESDM. Dia menduga ada keterlibatan Firli dalam skandal yang tengah menarik perhatian publik itu.

"Kita juga melihat bahwa serangkaian pembocoran dokumen yang (diduga) dilakukan oleh Firli. Itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi," ucap Samad.

Samad mendesak Dewas KPK bertindak dengan tegas. Pembocoran dokumen itu disebut bisa masuk ke ranah pidana jika benar terjadi. 

Masalah kebocoran itu pun dilaporkan Brigjen Endar Priantoro. "Iya betul, saya telah melaporkan ke Dewas dugaan kebocoran informasi dokumen tersebut ke Dewas," kata Endar melalui keterangan tertulis, Selasa (11/4).

Endar enggan memerinci waktu pasti laporan itu. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut aduan tersebut sudah masuk. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya