Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pakar Hukum Usulkan Cawapres Berlatar Belakang Hukum Tata Negara

 Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/5/2023 12:35
Pakar Hukum Usulkan Cawapres Berlatar Belakang Hukum Tata Negara
Ilustrasi - Capres dan cawapres yang diusung diharapkan berlatar belakang hukum tata negara(Medcom)

PAKAR Hukum Tata Negara dan Konstitusi Fahri Bachmid mengusulkan calon presiden atau wakil presiden RI (Capres/Cawapres) untuk Pemilu 2024 berlatar belakang hukum tata negara. Hal itu agar mekanisme pengelolaan negara benar dan tepat.

"Aspek ini sangat elementer serta merupakan sebuah keniscayaan untuk hadirnya sosok yang memahami hakikat bernegara serta bagaimana mengelola sebuah negara," ungkap Fahri Bachmid, Rabu (3/5).

Sebab secara konstitusional, demokrasi dan nomokrasi adalah prasyarat mutlak. Demokrasi dari waktu ke waktu selalu mendapat atribut tambahan. Seperti welfare democracy, people democracy, social democracy, dan participatory democracy.

Baca juga: PKB Sambangi Kediaman SBY Nanti Malam

"Gagasan demokrasi yang paling ideal di zaman modern ini adalah gagasan demokrasi yang berdasar atas hukum 'constitutional democracy," terang Fahri.

Secara teoritik, kata Fahri, demokrasi berlandaskan atas hukum atau nomokrasi. Nomokrasi sebagai konsep mengakui bahwa yang berkuasa sebenarnya bukanlah orang, melainkan hukum atau sistem itu sendiri.

Baca juga: NasDem: Surya Paloh Menghargai Berbagai Pertemuan untuk Kepentingan Bangsa

"The rule of law and not of man. Pemerintahan oleh hukum, bukan oleh manusia, jadi hakikatnya hukum sebagai 'benchmarking' yang harus dijadikan rujukan oleh semua pihak, termasuk yang kebetulan menduduki jabatan kepemimpinan itu," paparnya.

Maka, Fahri menilai pascaconstitutional reform memerlukan seorang teknokrat yang memahami sistem dengan kemampuan teknokratisnya.

"Konsep pemahaman ini agar nantinya dalam membentuk pemerintahan, secara derivatif, sang Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara dapat memaninkan peran-peran penting secara konstitusional dalam mewujudkan sistem pemerintahan presidensial secara proporsional,” tuturnya.

Saat ini ada sejumlah nama pakar hukum tata negara yang wira-wiri menghiasi peta hukum Indonesia. Fahri menyebut salah satu nama yang bisa memahami konsep konstitusi di atas adalah Yusril Ihza Mahendra.

Apalagi Yusril tampak bersama Prabowo Subianto selama dua hari berada bersama-sama di Batusangkar, Sumatera Barat akhir bulan lalu.

"Yusril Ihza Mahendra sangat dibutuhkan dan tepat untuk menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden. Dari segi pengalaman, pengetahuan, pendidikan, dan lain-lain yang telah bersentuhan dengan dunia politik dan pemerintahan sejak tahun 1992 sampai dengan saat ini, Selama perjalanan karirnya, sosok Prof Yusril telah banyak memberikan sumbangsih bagi bangsa dan negara,” tandasnya. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya