Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi kediaman bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan, Selasa (21/3). Hal itu dinilai sebagai sesuatu yang wajar.
"Kalau itu mungkin kunjungan teman-teman Demokrat hal yang wajar saja, toh NasDem keliling-keliling sama Mas Anies," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Willy mengatakan pertemuan tersebut sebagai bentuk komunikasi. Terlebih, Demokrat juga mengusung Anies sebagai bakal calon presiden (capres).
Baca juga: Willy Aditya: Koalisi Perubahan sudah Akad Nikah tinggal Resepsinya
NasDem tidak masalah bila Anies berada satu agenda bersama Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurut Willy, sebagai bakal capres yang diusung tiga partai tersebut, Anies punya porsi untuk ikut agenda NasDem, Demokrat, dan PKS.
"Kita sedang dorong ada porsi bersama. Ya tidak hanya NasDem sendiri yang kemudian jalan tapi jalan bareng-bareng, event digarap bersama," ucap Willy.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menekankan tidak perlu izin ke NasDem bagi Demokrat dan PKS untuk menemui Anies. Sebab, ketiga partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan itu sudah satu frekuensi memenangkan Anies pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: Masyarakat NTT di Jabodetabek Nyatakan Dukungan untuk Anies Baswedan
"Ya enggak perlu (izin), selama ini NasDem keliling tidak memberikan, tidak minta izin memberitahukan kepada teman-teman itu. Kalau frekuensi sama, kita juga oke-oke saja. Milik ramai-ramai," ujar Willy.
AHY menyambangi kediaman Anies pada Selasa (21/3). Koordinator juru bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pada pertemuan itu, AHY dan Anies saling bertukar pikiran mengenai berbagai hal yang terkait dengan kemajuan bangsa dan negara.
"Harapannya, diskusi hari ini bisa menjadi bekal untuk langkah-langkah menuju perubahan Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera," ucap Herzaky melalui keterangan tertulis. (Z-1)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved