MAHKAMAH Konstitusi (MK) hari ini, menggelar pemilihan ketua dan wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028. Para hakim konstitusi itu akan menentukan pengganti Ketua MK saat ini Anwar Usman.
Dalam pantauan Media Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitus, sembilan hakim masih melakukan pemilihan secara musyawarah mufakat, dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum. Bila tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum.
Ruang untuk menggelar pemilihan terbuka pun telah disiapkan. Terlihat empat meja dan empat kursi yang menjadi tepat duduk 8 hakim konstitusi disusun saling berhadapan dengan kotak suara transparan terletak di bagian tengah.
Baca juga: Ahli Sebut Sulit bagi Indonesia Mengadili Pelanggaran HAM Berat untuk WNA
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK. pemilihan ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun.
Nantinya, dalam proses pemilihan, masing-masing hakim konstitusi bakal masuk ke ruang sidang dan melakukan proses pemilihan di bilik suara, sebelum kemudian melmasukan kertas suara ke dalam kotak suara.
Baca juga: Ketua MK: Majelis Kehormatan MK tidak Boleh Diintervensi Siapa Pun
Adapun setelah teripilih, Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah dilaksanakan dalam sidang pleno khusus MK yang akan diselenggarakan pada Senin, 20 Maret 2023 di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.
Terakhir, sidang pleno khusus akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, menteri, dan pejabat lainnya serta pegawai kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. (Z-3)