ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memastikan pihaknya akan mengubah peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal syarat pendaftaran perseorangan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) alias senator.
Perubahan itu merupakan implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan jeda lima tahun setelah bebas murni bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
"Pada prinsipnya, sebagaimana yang menjadi tradisi dalam perumusan PKPU, apabila Makhamah Konstitusi menerbitkan putusan yang menjelaskan tentang Undang-Undang Pemilu, maka KPU menindaklanjutinya dengan perubahan PKPU," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (28/2).
Berdasarkan Lampiran I PKPU Nomor 12/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum anggota DPD, proses pendaftaran baru akan dilaksanakan pada 1-14 Mei mendatang.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Shane di Bawah Kendali Mario
Sejak 6 Desember 2022, porses pencalonan anggota DPD diisi dengan kegiatan penyerahan dukungan minimal pemilih. Setelah verifikasi faktual kesatu selesai dilaksanakan, setidaknya masih ada tiga tahapan lanjutan penyerahan dukungan minimal sampai pertengahan April 2022 sebelum proses pendaftaran dibuka.
Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang diketok Selasa (28/2) siang istikamah dengan putusan MK sebelumnya terkait syarat yang sama terhadap calon kepala daerah, anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Dengan demikian memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota karena berdasarkan putusan MK tersebut dan putusan terdahulu terdapat perlakuan setara," tandas Hasyim. (OL-4)