Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memastikan pihaknya akan mengubah peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal syarat pendaftaran perseorangan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) alias senator.
Perubahan itu merupakan implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan jeda lima tahun setelah bebas murni bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
"Pada prinsipnya, sebagaimana yang menjadi tradisi dalam perumusan PKPU, apabila Makhamah Konstitusi menerbitkan putusan yang menjelaskan tentang Undang-Undang Pemilu, maka KPU menindaklanjutinya dengan perubahan PKPU," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (28/2).
Berdasarkan Lampiran I PKPU Nomor 12/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum anggota DPD, proses pendaftaran baru akan dilaksanakan pada 1-14 Mei mendatang.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Shane di Bawah Kendali Mario
Sejak 6 Desember 2022, porses pencalonan anggota DPD diisi dengan kegiatan penyerahan dukungan minimal pemilih. Setelah verifikasi faktual kesatu selesai dilaksanakan, setidaknya masih ada tiga tahapan lanjutan penyerahan dukungan minimal sampai pertengahan April 2022 sebelum proses pendaftaran dibuka.
Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang diketok Selasa (28/2) siang istikamah dengan putusan MK sebelumnya terkait syarat yang sama terhadap calon kepala daerah, anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Dengan demikian memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota karena berdasarkan putusan MK tersebut dan putusan terdahulu terdapat perlakuan setara," tandas Hasyim. (OL-4)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Ward Berenschot mengusulkan pemilihan kepala daerah yakni mengintegrasikan Pilkada dan pemilihan legislatif daerah (Pileg) DPRD untuk menekan ongkos politik
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
pada Pileg 2024, PDI Perjuangan telah ditinggal Joko Widodo yang diusung partai tersebut pada dua kali Pilpres, yakni 2014 dan 2019.
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) menilai, setiap partai politik penting untuk melakukan evaluasi secara internal.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
PENGAMAT politik Hendri Satrio menilai bahwa rencana pertemuan antara presiden terpilih Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri adalah hal yang baik bila itu terjadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved