Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KSP: Tidak Ada Penetapan Status Darurat Sipil di Papua

Andhika prasetyo
14/2/2023 14:26
KSP: Tidak Ada Penetapan Status Darurat Sipil di Papua
Personel TNI/Polri berada di dekat helikopter yang mendarat di Distrik Kenyam, Kabupaten Ndunga, Papua Pegunungan.(ANTARA FOTO/HO/Humas Pendam Cenderawasih.)

DEPUTI V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menegaskan bahwa saat ini tidak ada penetapan darurat sipil di Papua.

Status tersebut, lanjutnya, hanya berlaku setelah ditetapkan Presiden karena adanya keadaan bahaya.

"Penetapan atas keadaan tersebut hanya dilakukan oleh Presiden dan hingga saat ini tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden di daerah Papua," jelas Jaleswari kepada wartawan, Selasa (14/2).

Baca juga: Aparat Evakuasi Warga dari Distrik Paro Akibat Ancaman KKB

Penegasan itu ia sampaikan menyusul adanya komentar dari Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Paulus. Lodewijk menyebut kasus penyanderaan pilot dan penumpang Susi Air oleh Kelompok Kriminal Bersenjata berbuntut pada status darurat sipil di Papua.

Jaleswari mengungkapkan penetapan keadaan bahaya, termasuk darurat sipil memiliki mekanisme formal dan prosedural. Itu diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Saat ini, karena tidak ada penetapan darurat sipil oleh Kepala Negara, penanganan aksi kekerasan di Bumi Cendrawasih tetap merujuk pada langkah-langkah penegakan hukum yang terukur.

"Langkah dalam penindakan KKB yang dilakukan tetap merujuk pada langkah-langkah penegakan hukum secara terukur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (OL-17).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik