Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PARTAI Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut positif apabila Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bergabung dengan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
"Kami menyambut positif jika PKB bergabung dengan KIB," ujar Ketua DPP PPP Achmad Baidowi.
Menurut Baidowi, sambutan positif tersebut merupakan wujud sikap KIB yang terus membuka diri kepada partai politik mana pun yang hendak bergabung ke dalam koalisi yang saat ini terdiri atas Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan PPP itu. Ia pun menyampaikan masing-masing anggota KIB memang memiliki tugas untuk berkomunikasi dengan partai-partai politik lainnya.
"Barangkali, ada yang bisa dijajaki kerja sama sehingga kalau pun PKB bergabung dengan KIB peluangnya sangat terbuka lebar kita menyambut terbuka," ujar Baidowi.
Baca juga: Digoda PKS, Golkar: Kita masih Konsisten dengan KIB
Sebelumnya, hal senada juga telah disampaikan oleh anggota KIB lainnya, yakni Partai Golkar dan PAN. Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, usai sarapan pagi bersama Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar di Kompleks Istora Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat, menyatakan pihaknya membuka peluang kerja sama politik dengan PKB menjelang Pemilu 2024.
Berikutnya, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan PAN memiliki sikap sepadan dengan Partai Golkar untuk membuka peluang kerja sama politik dengan PKB, terutama soal bergabung ke KIB.
"PAN selaras dengan Golkar, akan senang dan bergembira jika PKB dapat bergabung, berkoalisi, dan bersanding dengan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB)," kata Viva Yoga.
Menurut Viva, jika PKB bergabung ke dalam koalisi, maka langkah tersebut dapat menambah kekuatan politik KIB sekaligus sebagai basis konstituen di Pilpres 2024. Dengan demikian, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diusulkan KIB berpotensi pula memenangkan Pilpres 2024.
Lalu mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung oleh KIB jika PKB bergabung dalam koalisi tersebut, mengingat PKB berpotensi memiliki pasangan calon sendiri yang hendak mereka usung, menurut Baidowi, hal tersebut akan didiskusikan lebih lanjut oleh seluruh anggota KIB.
"Nanti rembuk-rembuk lagi," ucap dia.
(Ant/OL-17)
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Provinsi Babel. Fendi Haryono mengatakan untuk dua pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka. DPP sudah mengeluarkan rekomendasi.
KETUA Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji menanggapi soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Politikus Golkar menyebut perizinan tambang tersebut sudah diterbitkan jauh sebelum Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjabat.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Golkar merespons hasil survei yang menunjukkan bahwa basis pemilih Golkar menjadi yang paling banyak mempercayai ijazah Jokowi palsu.
LEMBAGA Indikator Politik Indonesia mengukur tingkat kepercayaan publik dan partai politik terhadap penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
PKB menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghitung banyaknya dampak atau implikasi terhadap pemerintahan dengan memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah.
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PKB mengusulkan kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD. Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah MK putuskan soal pemisahan pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved