Kamis 02 Februari 2023, 17:50 WIB

Ahli Pidana : Perlu Dicaritahu Pihak yang Mengubah Putusan MK

Indriyani Astuti | Politik dan Hukum
Ahli Pidana : Perlu Dicaritahu Pihak yang Mengubah Putusan MK

MI/Usman Iskandar
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi

 

AHLI Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda belum yakin terdapat unsur pidana dalam perubahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) persidangan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Meski demikian, menurutnya perlu ditelusuri pihak yang bersalah mengubah putusan itu. Hal itu ia sampaikan merespons isu sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen atau perubahan putusan.

"Saya kira terlalu premature hal itu dikatakan pemalsuan ya karena belum jelas betul substansi apa dari putusan tersebut yang dianggap palsu," tutur Chairul ketika dihubungi, Kamis (2/2).

Ia menjelaskan pada putusan, adakalanya dilakukan perbaikan redaksional dalam putusan. Tetapi Chairul belum yakin hal itu berarti pemalsuan. Oleh karena itu, menurutnya perlu diselidiki pihak yang mengubah putusan tersebut.

"Tapi bukan berarti hal itu merupakan pemalsuan. Terlebih lagi siapa yang paling bertanggungjawab terkait dengan redaksi putusan perlu dipersoalkan, apakah Hakim Konstitusi atau kepaniteraan," tukas Chairul.

Baca juga: Penyelesaian Administratif Dana Desa Tabrak UU Tipikor

Perubahan susbtansi putusan MK dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK telah diadukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat dilaporkan oleh Advokat Zico Leonard Simanjuntak, Rabu (1/2). Zico merupakan kuasa hukum dari pengujian materiil perkara 103/PUU-XX/2022. 

Selain 9 hakim MK, Zico juga melaporkan 1 panitera dan 1 panitera pengganti. Mereka dilaporkan dengan dugaan pasal 263 KUHP atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Dalam keterangannya, Zico menduga perubahan isi putusan itu dilakukan oleh pihak di tingkat kepaniteraan atau kesekjenan atas perintah orang dengan kedudukan yang lebih tinggi.

"Tidak ada seorang pun mau melakukan pidana jika itu tidak menguntungkan dirinya, untuk apa level kepaniteraan melakukan itu jika enggak ada untungnya buat dia," ucap Zico.

Adapun perbedaan antara putusan yang dibacakan berbeda dengan risalah sidang pembacaan putusan perkara 103/PUU-XX/2022 yang ia terima yakni pada frasa "dengan demikian, ..." menjadi "ke depan, ..." Di samping proses pidana, saat ini dugaan pelanggaran etik terkait masalah itu juga tengah berproses dan ditangani Majelis Kehormatan MK (MKMK).  (P-5)

Baca Juga

ANTARA/Aprillio Akbar

Aliansi Masyarakat Peduli Golkar Desak Airlangga Hartarto Mundur

👤Mediaindonesia.com 🕔Minggu 04 Juni 2023, 18:09 WIB
Mereka menilai kepemimpinan Airlangga sangat tidak produktif sehingga membuat suara Partai Golkar menurun secara signifikan pada Pemilu...
Medcom

Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Jatim dan NTB

👤Media Indonesia 🕔Minggu 04 Juni 2023, 18:03 WIB
TIM Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat...
MI/Susanto

Polri Garda Depan Tangkal Industri Berita Bohong

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 04 Juni 2023, 17:37 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan polarisasi yang terbentuk karena paparan hoaks pada Pemilu 2019 lalu masih dirasakan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya