Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan bahwa Justice Collaborator (JC) dapat digunakan pada seluruh kasus tindak pidana. Ia mengatakan bahwa JC dapat dilakukan di semua tindak pidana, tidak terdapat pembatasan mengenai hal tersebut.
"Karena tidak ada pembatasan itu. Harus tindak pidana apa yang menjadi JC. Semua tindak pidana sebenarnya bisa, terutama yang berat," kata Abdul, Kamis (19/1).
Justice Collaborator, kata Abdul, merupakan cara untuk mengungkap suatu perkara pidana. Hal tersebut diperlukan untuk mengetahui pelaku utama dalam sebuah perkara pidana. "Peran JC kan bagaimana istilahnya, memancing salah satu pelaku untuk membuka keseluruhan tindak pidana yang dilakukan," sebut Abdul.
"Tujuannya kan mendapatkan the Big Fish-nya, pelaku utamanya. JC itu sebenernya," imbuhnya.
Karena itu, jika pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dimana sebelumnya mengatakan bahwa JC tidak cocok diterapkan dalam perkara pembunuhan berencana maka seharusnya Kejagung menyampaikan pendapat tersebut secara langsung.
"Kalau memang pendapatnya begitu mestinya itu dikemukakan ke LPSK. Supaya tidak menjadi persoalan seperti sekarang ini," beber Abdul.
Ia menjelaskan bahwa LPSK dalam memberikan JC kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer berdasarkan hukum yang berlaku. Status JC Richard yang dipermasalahkan oleh Kejagung, kata Abdul, merupakan ego sektoral belaka.
"Kejaksaan Agung memakai kacamata kuda, seharusnya mempertimbangkan status JC karena juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan juga. Ini contoh nyata ego sektoral," tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, status JC Richard tetap diakomodir JPU dalam surat tuntutan. Hal itu menyebabkan JPU menuntut Richard lebih rendah ketimbang terdakwa Ferdy Sambo.
Menurut Ketut, kasus pembunuhan berencana bukan termasuk yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4/2014. Artinya, tidak ada aturan tegas pemberian JC kepada saksi pelaku pembunuhan berencana. "Yang mengungkap satu fakta hukum pertama justru keluarga korban (Yosua)," tandasnya. (OL-15)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
TERPIDANA kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer resmi dinyatakan bebas dari penjara
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer merupakan langkah yang tepat.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved