Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan bahwa Justice Collaborator (JC) dapat digunakan pada seluruh kasus tindak pidana. Ia mengatakan bahwa JC dapat dilakukan di semua tindak pidana, tidak terdapat pembatasan mengenai hal tersebut.
"Karena tidak ada pembatasan itu. Harus tindak pidana apa yang menjadi JC. Semua tindak pidana sebenarnya bisa, terutama yang berat," kata Abdul, Kamis (19/1).
Justice Collaborator, kata Abdul, merupakan cara untuk mengungkap suatu perkara pidana. Hal tersebut diperlukan untuk mengetahui pelaku utama dalam sebuah perkara pidana. "Peran JC kan bagaimana istilahnya, memancing salah satu pelaku untuk membuka keseluruhan tindak pidana yang dilakukan," sebut Abdul.
"Tujuannya kan mendapatkan the Big Fish-nya, pelaku utamanya. JC itu sebenernya," imbuhnya.
Karena itu, jika pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dimana sebelumnya mengatakan bahwa JC tidak cocok diterapkan dalam perkara pembunuhan berencana maka seharusnya Kejagung menyampaikan pendapat tersebut secara langsung.
"Kalau memang pendapatnya begitu mestinya itu dikemukakan ke LPSK. Supaya tidak menjadi persoalan seperti sekarang ini," beber Abdul.
Ia menjelaskan bahwa LPSK dalam memberikan JC kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer berdasarkan hukum yang berlaku. Status JC Richard yang dipermasalahkan oleh Kejagung, kata Abdul, merupakan ego sektoral belaka.
"Kejaksaan Agung memakai kacamata kuda, seharusnya mempertimbangkan status JC karena juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan juga. Ini contoh nyata ego sektoral," tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, status JC Richard tetap diakomodir JPU dalam surat tuntutan. Hal itu menyebabkan JPU menuntut Richard lebih rendah ketimbang terdakwa Ferdy Sambo.
Menurut Ketut, kasus pembunuhan berencana bukan termasuk yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4/2014. Artinya, tidak ada aturan tegas pemberian JC kepada saksi pelaku pembunuhan berencana. "Yang mengungkap satu fakta hukum pertama justru keluarga korban (Yosua)," tandasnya. (OL-15)
HARI-HARI ini, nyaris setiap pagi, ribuan pasang mata terpaku pada layar televisi.
Fadil menjelaskan maksud kedatangannya untuk memberikan support kepada Sambo. Hal ini terkait dua ajudan Sambo yang terlibat adu tembak
Johnson Panjaitan menyatakan pihaknya ingin membuat laporan resmi terlebih dahulu agar kasus yang menimpa keluarga Brigadir J tidak berpolemik dan menjadi kontroversi.
“Sudah diserahkan ke pihak penyidik semuanya (barang milik Brigadir J yang ada di rumah Pak Sambo). Yang saya ketahui seperti itu,” ujar Arman
“Pak Sambo sudah diperiksa kok dua kali oleh tim yang dibentuk Pak Kapolri,” ungkap Arman saat dihubungi wartawan pada Senin, 18 Juli 2022.
“Mengenai pemeriksaan terhadap Pak Ferdy Sambo, apabila Komnas HAM ingin melakukan pemeriksaan pasti Pak Sambo akan hadir untuk memberikan keterangan,"
Pihaknya menyediakan monitor di luar ruangan sidang untuk pengunjung agar tetap bisa mengikuti jalannya persidangan.
Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikit pun berniat untuk berhenti menjadi polisi.
Kuasa hukum Richard Eliezer, Rony Talapessy, mengapresiasi pihak JPU yang tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun enam bulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, JPU menuntut Bharada Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara, atau menjadi yang terberat kedua setelah tuntutan terhadap Ferdy Sambo.
Tuntutan JPU terhadap Eliezer janggal dan tidak logis. Padahal, Elizer dinilai banyak membantu menemukan persesuaian fakta-fakta dan alat bukti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved