Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Setelah Hampir 2 Dekade, RUU PPRT Akhirnya Temukan Titik Terang

 Naufal Zuhdi
19/1/2023 12:55
Setelah Hampir 2 Dekade, RUU PPRT Akhirnya Temukan Titik Terang
Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah.(Ist/DPR)

NASIB Rancangan Undang -Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akhirnya mengalami angin segar setelah Presiden Joko Widodo memberikan statement dukungan penuh terhadap RUU tersebut agar segera disahkan pada Rabu, (18/1) kemarin.

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mengatakan bahwa perjalanan 18 tahun RUU PPRT ini adalah sesuatu yang sudah terlalu lama dan sangat panjang.

"Kita masih tetap punya pengharapan walaupun harus menempuh perjalanan yang begitu panjang, bisa menghasilkan UU yang memang dinantikan oleh begitu banyak para PRT dan keluarganya juga para pekerja migran dan keluarganya, dan termasuk kita semuanya para pemberi kerja itu," tukas dia pada Kamis (19/1).

Dengan adanya statement dari Presiden, kita bisa ambil langkah yang jauh lebih maju dan cepat karena memang ini tinggal masuk ke rapat paripurna.

"Jadi kita memang tidak lagi sedang menguji sebuah naskah akademis, tidak sedang menguji pasal per pasal, tetapi kita hanya tinggal sekali rapat paripurna untuk bisa menetapkan RUU ini menjadi RUU Inisiatif," ungkap Luluk.

Baca juga: Anggota DPR Desak RUU PRT Segera Dibawa ke Paripurna

Bagi Luluk pribadi, RUU ini menjadi sangat penting karena kalau Indonesia punya UU PRT maka Indonesia memiliki kesiapan untuk memasuki sebuah peradaban baru yang tidak ingin melanggengkan ada praktek perbudakan dengan berbagai macam bentuknya yang melalui hubungan kerja yang tidak diatur.

Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Charles Honoris mengatakan PDI Perjuangan sejak awal menyadari pentingnya adanya regulasi untuk melindungi PRT Indonesia dalam bentuk Undang-Undang.

"Memang dalam perjalanannya ada dinamika-dinamika khususnya ada beberapa catatan kritis juga dari teman-teman PDI Perjuangan di Badan Legislasi sehingga memang pembahasan sampai hari ini belum tuntas," ucap Charles.

Namun ia melihat bahwa apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo bisa menjadi momentum untuk bisa mempercepat pembahasan RUU PPRT untuk bisa segera di sahkan.

"Saya sebagai anggota DPR RI menyadari betul bahwa kita memang membutuhkan suatu regulasi dalam bentuk Undang-Undang untuk melindungi PRT Indonesia," kata dia.

Ia juga memberikan alasan mengapa UU ini diperlukan antara lain untuk adanya pengakuan dari negara tentang status PRT, perlu adanya berbagai benefit dari negara dalam bentuk jaminan sosial maupun jaminan kesehatan, dan yang terakhir adalah prinsip-prinsip prokalitas.

"Di mana selama ini kita meminta negara-negara yang menerima pekerja migran Indonesia memberikan perlindungan kepada pekerja migran kita untuk memiliki aturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan kepada pekerja migran, namun kita sendiri belum memiliki UU atau regulasi yang sepadan," terangnya.

"Kalau saya lihat draf terakhir yang sedang beredar saat ini beberapa keberatan dari teman-teman dari PDIP sudah di takeout, dan dengan adanya dorongan dari Bapak Presiden pembahasan RUU PPRT saya optimis ini segara dijalankan," lanjut Charles. (Fal/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik