Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dituding meloloskan sejumlah partai politik seperti Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mengaku mendapat ancaman untuk meloloskan tiga parpol tersebut dalam rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta.
Baca juga: Kuartal Pertama 2023, Semua BTS di Manggarai Raya Tuntas
"Salah satu anggota KPU RI mengatakan ini adalah arahan yang harus dilaksanakan atau nanti akan dimasukkan ke rumah sakit," kata salah salah seorang komisioner KPU Daerah yang enggan disebut namanya itu, Jumat (23/12).
Menurut saksi tersebut, Idham dalam forum resmi itu tak menyebutkan spesifik instruksi tersebut. Dia hanya menyebut bahwa instruksi itu telah disampaikan KPU provinsi. Dia tak mengerti maksud rumah sakit yang disampaikan Idham. Namun, arahan itu menurut saksi disampaikan tidak dalam konteks candaan.
"Kita diperintahkan untuk meng-MS-kan (meloloskan) semua, kabupaten/kota ini di kabupaten/kota walaupun mereka tidak memenuhi syarat," papar saksi.
Selain mengancam bakal mengirim petugas KPUD ke rumah sakit, kata dia, Idham juga mempersilakan anggota KPU daerah keluar jika tidak mengikuti instruksi pusat dan provinsi.
"Bahasa yang disampaikan pimpinan kami di provinsi bagi yang tidak ikut silakan keluar barisan. Keluar gerbong," kata saksi.
"Maknanya disuruh mundur atau bagi yang satu diharap bisa bergabung lagi di periode berikutnya," papar dia.
Diketahui, Komisioner KPU dham Holik sendiri membantah instruksinya itu dalam konteks untuk meloloskan partai tertentu. Menurutnya, arahan itu ia sampaikan dalam konteks agar KPU di daerah melaksanakan instruksi sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan KPU pusat.
SE itu terutama mengatur soal mekanisme verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2024. Sebab, kata Idham, beberapa KPU tingkat provinsi dan kabupaten masih ada yang belum mengikuti arahan sesuai SE.
"Konteksnya itu siapa yang tidak tegak lurus maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE. itu dan ada SE nya. Dan tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," katanya. (RO/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved