Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Batalkan Pengangkatan Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK

RO/Micom
20/12/2022 23:20
Batalkan Pengangkatan Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK
.(. )

PRESIDEN Joko Widodo melantik Guntur Hamzah menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto, yang dikocok ulang DPR. Seorang warga negara, Priyanto menilai kocok ulang itu janggal dan akan menggugat ke PTUN Jakarta.

"Pengajuan keberatan ke Presiden atas penerbitan Keppres. Klien saya menyampaikan keberatan agar Presiden mencabut dan membatalkan keppresnya. Kalau keberatan itu ditolak atau tidak ada tanggapan dari Presiden, maka klien saya akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta," kata kuasa hukum Priyanto, Ignatius Supriyadi, kepada wartawan, Selasa (20/12).

Gugatan itu menyikapi polemik yang terjadi akhir-akhir in terkait pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai pengganti yang diajukan oleh DPR kepada Presiden.  Presiden pun menerbitkan  Keputusan Presiden Nomor 114/P/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.

"Maka saya memandang perlu untuk menyampaikan pandangan dan mengambil sikap yang saya anggap tepat, yaitu dengan mengajukan upaya administratif berupa keberatan kepada Presiden," kata Priyanto yang juga advokat itu.

Upaya hukum keberatan ini ditempuh Priyanto sebagai upaya untuk meminta Presiden mencabut dan membatalkan keppres dengan alasan keppres itu telah ditetapkan dengan melanggar prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU MK.

"Langkah yang saya ambil itu murni didasari pada niat dan maksud baik saya untuk mencoba mengakhiri permasalahan dimaksud. Mengapa? Karena cikal bakal polemik itu mau tidak mau harus diakui sebagai akibat lebih lanjut dari permohonan uji materiil atas materi muatan Pasal 87 huruf b UU MK yang saya ajukan sebagaimana terdaftar dalam nomor perkara 96/PUU-XVIII/2020," bebernya.

"Saya selaku pemohon dalam perkara itu tentunya tidak menginginkan adanya kekacauan pascaputusan dalam perkara tersebut dijatuhkan," sambung Priyanto.

Priyanto menyatakan tujuan mengajukan permohonan judicial review semata-mata agar hakim konstitusi yang saat itu sedang menjabat benar-benar memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UU MK sehingga jangan sampai hakim konstitusi yang tidak memenuhi syarat dianggap dengan begitu saja telah memenuhi seperti materi muatan Pasal 87 huruf b.

"Hati kecil saya merasa kecewa dengan timbulnya persoalan itu yang sedikit banyak menyebabkan marwah Mahkamah Konstitusi menjadi terkoyak," sambungnya.

Apalagi alasan pemberhentian dan pengangkatan Hakim Konstitusi baru yang diusulkan oleh DPR, seperti dilansir dalam berbagai berita di media massa, diduga lebih dilatarbelakangi kepentingan politis DPR dengan maksud untuk menghilangkan independensi (kemandirian) hakim konstitusi dengan cara menjadikan Hakim Konstitusi sebagai wakilnya yang akan mempertahankan produk DPR. (J-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya