Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SAAT ingin melamar kerja sering kali Anda akan diminta untuk melengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diresmikan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau atau kejahatan.
Surat tersebut hanya diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian terkait warga itu. Jika seseorang memiliki catatan tindak kriminal, SKCK akan memuat catatan tersebut. Begitu juga dengan sebaliknya.
Dilansir dari laman resmi Polri, ini daftar dan ketentuan pembuatan SKCK.
a. Warga negara Indonesia (WNI).
1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
2. Fotokopi paspor.
3. Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
b. Warga negara asing (WNA).
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri warga negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor.
4. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (Kitas) atau kartu izin tinggal tetap (Kitap).
5. Fotokopi IMTA dari Kemenaker.
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
7. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Untuk WNI, pembuatan SKCK dapat dilakukan di Mabes Polri, Polda, Polres, maupun Polsek. Sementara WNA hanya dapat membuat SKCK di Mabes Polri dan Polda.
1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar.
6. Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Situs SKCK online dapat diakses melalui laman https://skck.polri.go.id/. Anda dapat mengisi form pendaftaran di situs tersebut. Pengisian data hingga mengunggah dokumen dapat dilakukan secara daring.
Berdasarkan aturan-aturan berikut, UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri, Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.
Itulah beberapa informasi terkait pembuatan SKCK. Semoga bermanfaat! (OL-14)
Aksi ini sebagai respons cepat aduan dari masyarakat yang melapor aksi pemalakan ke layanan 110.
POLSEK Tanah Abang membongkar kasus peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS, 23.
Namun, Anam enggan membeberkan identitas ketiga anggota yang disidang hari ini. Terpenting, kata dia, orang-orang yang ada dalam peristiwa pemerasan.
18 oknum anggota polisi melakukan pemerasan terhadap 45 warga Malaysia saat menonton gelaran DWP di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024.
Surat Telegram ST/2274/XI/Kep.2024, ST/2276/XI/Kep.2024, ST/2277/XI/Kep.2024, ST/2278/XI/Kep.2024. Keempat surat telegram ini terbit pada Minggu (29/12).
Alex menyebut keenam pelaku yang ditangkap telah ditahan. Selain menangkap enam pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 4 buah celurit hingga 2 buah parang.
SKCK ini berfungsi untuk melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS atau pegawai BUMN, pembuatan Visa atau Izin Tinggal di Luar Negeri hingga perizinan usaha atau jabatan publik.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
SKCK biasanya diminta dalam berbagai konteks, seperti penerimaan pekerjaan, pengajuan visa, atau keperluan pemberkasan administratif lainnya.
BAKAL capres Anies Baswedan tuntas mengurus SKCK. Berkas untuk memenuhi syarat pendaftaran capres-cawapres ke KPU itu diterbitkan Baintelkam Polri.
Pembuatan SKCK itu dilakukan jelang pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PENGADILAN Negeri (PN) Semarang menerima permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dari 292 bakal calon legislator (caleg) yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved