Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bawaslu Siapkan Sanksi Lembaga Survei Tak Laporkan Sumber Dana

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
27/11/2022 22:46
Bawaslu Siapkan Sanksi Lembaga Survei Tak Laporkan Sumber Dana
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta.(MI/Moh Irfan)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan pihaknya akan memproses lembaga survei yang tidak melaporkan sumber dana secara transparan.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menerangkan mempunyai sumber dana yg jelas merupakan prasyarat lembaga survei yang akan disertifikasi oleh KPU.

"Artinya KPU berwenang untuk meminta laporan untuk memverifikasi syarat termaksud, sebagaimana diatur dalam PKPU," terang Lolly kepada Media Indonesia, Minggu (27/11).

"Tentu saja, pelanggaran terhadap norma peraturan, dengan serta merta masuk dalam kategori dugaan pelanggaran etik yang diproses Bawaslu," tambahnya.

Diketahui, BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan akan memproses jika adanya pelanggaran yang dilakukan lembaga survei.

Bawaslu bakal memproses laporan setelah menerima aduan dari masyarakat yang menemukan pelanggaran dari lembaga survei.

Diketahui, KPU RI tak mengatur tentang sanksi bagi lembaga survei yang tidak melaporkan sumber dana ke KPU dalam PKPU.

Tetapi ada ketentuan sanksi untuk pelanggaran etika berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menerangkan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi lembaga survei adalah berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar di KPU. (OL-13)

Baca Juga: Bawaslu Akui Penegakan Hukum Pidana Pemilu Belum Maksimal

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya