Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dinilai telah mengamputasi kewenangan daerah dalam mengelola dan memanfaatkan potensi yang dimiliki daerah. Padahal, daerah dengan sistem pemerintahan yang berazaskan otonomi daerah, diberikan kewenangan untuk mengelola segala potensi yang dimiliki secara mandiri untuk kesejahteraan rakyart.
Pernyataan tersebut dikatakan Ketua Umum Pemuda ICMI Dr. Ismail Rumadan pada sambutannya dalam Pengukuhan Majelis Pengurus Wilayah Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim se Indonesia (MPW Pemuda ICMI) Provinsi Aceh) di Banda Aceh.
Dalam keterangan yang diterima Minggu (20/11), Ismail menyebutkan konsekuensi dari pencabutan kewenangan pemerintah daerah khususnya dalam bidang pengelolaan pertambangan misalnya, daerah hanya menjadi penonton dari aktivitas penjarahan yang dilegalkan melalui undang-undang pertambangan yang terbaru oleh korporasi-korporasi yang diberikan izin usaha pertambangan. "Daerah justru menanggung beban kerusakan lingkungan akibat eksploitasi yang berlebih terhadap sumber daya alam di daerahnya," jelasnya.
Ditambahkan, hak-hak masyarakat dan masyarakat adat setempat yang hidup berdampingan bertahun-tahun dengan alam di sekitarnya terancam dikriminalkan jika mencoba melakukan aksi-aksi protes dan perlawanan terhadap aktivitas pertambangan yang merusak alam dan lingkungannya. Karena itu, jelasnya, tanggung jawab kaum intelektual dan kelompok cendekiawan adalah harus berkontribusi konkret dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah.
"Hal ini diperlukan agar setiap kebijakan yang diputuskan tepat dan adil dalam pengelolaan dan pemanfataan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat di daerah sehingga bisa menikmati berkah dari sumber daya alam di wilayahnya. Juga untuk mengontrol dan mengevaluasi setiap kebijakan yang terkesan diskriminatif yang menghalangi akses masyarakat terhadap kehidupan yang layak dan adil," tegasnya. (RO/OL-15)
Pertumbuhan ekonomi jauh lebih akseleratif jika dana itu dikelola melalui skema distribusi fiskal langsung ke daerah.
Tanpa Pancasila sebagai bingkai, demokrasi lokal hanya akan sibuk merayakan prosedur, tetapi gagal menghadirkan keadilan.
Menindaklanjuti imbauan Mendagri, Apkasi memobilisasi gotong royong dari pemerintah kabupaten anggota, mitra kerja, hingga masyarakat untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan.
Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin puji GKR Hemas lewat peluncuran buku “Refleksi Dua Dekade DPD RI” yang menegaskan semangat keadilan daerah dan intelektual.
GKR Hemas tegaskan perjuangan memperkuat DPD RI demi keadilan daerah saat meluncurkan buku “Refleksi Dua Dekade DPD RI” di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pada 16 Juni 2025, Vietnam mengadopsi amendemen konstitusi yang bersejarah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved