Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
UNDANG Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dinilai telah mengamputasi kewenangan daerah dalam mengelola dan memanfaatkan potensi yang dimiliki daerah. Padahal, daerah dengan sistem pemerintahan yang berazaskan otonomi daerah, diberikan kewenangan untuk mengelola segala potensi yang dimiliki secara mandiri untuk kesejahteraan rakyart.
Pernyataan tersebut dikatakan Ketua Umum Pemuda ICMI Dr. Ismail Rumadan pada sambutannya dalam Pengukuhan Majelis Pengurus Wilayah Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim se Indonesia (MPW Pemuda ICMI) Provinsi Aceh) di Banda Aceh.
Dalam keterangan yang diterima Minggu (20/11), Ismail menyebutkan konsekuensi dari pencabutan kewenangan pemerintah daerah khususnya dalam bidang pengelolaan pertambangan misalnya, daerah hanya menjadi penonton dari aktivitas penjarahan yang dilegalkan melalui undang-undang pertambangan yang terbaru oleh korporasi-korporasi yang diberikan izin usaha pertambangan. "Daerah justru menanggung beban kerusakan lingkungan akibat eksploitasi yang berlebih terhadap sumber daya alam di daerahnya," jelasnya.
Ditambahkan, hak-hak masyarakat dan masyarakat adat setempat yang hidup berdampingan bertahun-tahun dengan alam di sekitarnya terancam dikriminalkan jika mencoba melakukan aksi-aksi protes dan perlawanan terhadap aktivitas pertambangan yang merusak alam dan lingkungannya. Karena itu, jelasnya, tanggung jawab kaum intelektual dan kelompok cendekiawan adalah harus berkontribusi konkret dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah.
"Hal ini diperlukan agar setiap kebijakan yang diputuskan tepat dan adil dalam pengelolaan dan pemanfataan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat di daerah sehingga bisa menikmati berkah dari sumber daya alam di wilayahnya. Juga untuk mengontrol dan mengevaluasi setiap kebijakan yang terkesan diskriminatif yang menghalangi akses masyarakat terhadap kehidupan yang layak dan adil," tegasnya. (RO/OL-15)
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
DIRJEN Otonomi Daerah Akmal Malik menyebut perlu penguatan desentralisasi pada program-program strategis nasional, seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Dikatakan selama dua dekade ini, lebih dari 400 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah terkena kasus hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved