Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dinilai telah mengamputasi kewenangan daerah dalam mengelola dan memanfaatkan potensi yang dimiliki daerah. Padahal, daerah dengan sistem pemerintahan yang berazaskan otonomi daerah, diberikan kewenangan untuk mengelola segala potensi yang dimiliki secara mandiri untuk kesejahteraan rakyart.
Pernyataan tersebut dikatakan Ketua Umum Pemuda ICMI Dr. Ismail Rumadan pada sambutannya dalam Pengukuhan Majelis Pengurus Wilayah Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim se Indonesia (MPW Pemuda ICMI) Provinsi Aceh) di Banda Aceh.
Dalam keterangan yang diterima Minggu (20/11), Ismail menyebutkan konsekuensi dari pencabutan kewenangan pemerintah daerah khususnya dalam bidang pengelolaan pertambangan misalnya, daerah hanya menjadi penonton dari aktivitas penjarahan yang dilegalkan melalui undang-undang pertambangan yang terbaru oleh korporasi-korporasi yang diberikan izin usaha pertambangan. "Daerah justru menanggung beban kerusakan lingkungan akibat eksploitasi yang berlebih terhadap sumber daya alam di daerahnya," jelasnya.
Ditambahkan, hak-hak masyarakat dan masyarakat adat setempat yang hidup berdampingan bertahun-tahun dengan alam di sekitarnya terancam dikriminalkan jika mencoba melakukan aksi-aksi protes dan perlawanan terhadap aktivitas pertambangan yang merusak alam dan lingkungannya. Karena itu, jelasnya, tanggung jawab kaum intelektual dan kelompok cendekiawan adalah harus berkontribusi konkret dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah.
"Hal ini diperlukan agar setiap kebijakan yang diputuskan tepat dan adil dalam pengelolaan dan pemanfataan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat di daerah sehingga bisa menikmati berkah dari sumber daya alam di wilayahnya. Juga untuk mengontrol dan mengevaluasi setiap kebijakan yang terkesan diskriminatif yang menghalangi akses masyarakat terhadap kehidupan yang layak dan adil," tegasnya. (RO/OL-15)
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Reformasi desentralisasi di Indonesia dari model simetris ke asimetris, menyesuaikan kewenangan dan formula fiskal dengan kapasitas masing-masing daerah agar lebih efektif dan adil.
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Pertumbuhan ekonomi jauh lebih akseleratif jika dana itu dikelola melalui skema distribusi fiskal langsung ke daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved