Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus peredaran obat ilegal yang menyebabkan kematian Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) lewat jalur perdata di samping pendekatan pidana.
Menurut Ketua Komjak Barita Simanjuntak, gugatan itu diperlukan jika jaksa bisa membuktikan adanya hubungan kasualitas atau sebab akibat antara konsumsi obat yang diduga ilegal dan kasus GGAPA.
"Dan ada ketentuan yang dilanggar maka terhadap korporasi yang diduga melakukannya dapat dituntut pertanggungjawaban pidana maupun pertanggungjawaban secara perdata berbarengan," kata Barita, Jumat (18/11).
Barita menjelaskan, gugatan perdata adalah upaya untuk mewujudkan keadilan karena kasus tersebut bukan hanya menimbulkan korban jiwa, tapi juga mengakibatkan adanya kerugian materil.
"Untuk keadilan sangat wajar korporasi memberikan kompensasi kepada korban dimaksud," tandas Barita.
Sebelumnya, dorongan gugatan perdata itu telah disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat bertemu dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM) PennyKusumastuti Lukito, Rabu (16/11).
Menurut Burhanuddin, pihaknya mendukung BPOM dalam proses penegakan hukum secara cepat. Terlebih, penyakit gagal ginjal itu telah menyebabkan ratusan anak terpapar dan meninggal dunia.
Bareskrim Polri telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni CV Samudra Chemical dan PT Afi Farma Pharmaceutical. Sementara itu, dua korporasi ditersangkakan oleh BPOM, yaitu PT Yarindo Famatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. (OL-8)
Bakteri yang sering terjadi pada infeksi saluran kemih adalah E. coli.
KEPALA Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait dengan bantuan ganti rugi korban GGAPA
“Bila tidak ada jaminan kesehatan, bukan hanya perekonomian tapi juga hubungan antarsesama akan menunjukkan kerapuhannya.”
Beberapa penyebab tersering penyakit ginjal yaitu hipertensi dan diabetes. Lebih detailnya baca saja artikel ini.
Beberapa jenis obat sirup yang mengandung EG (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG) dan EGBE (ethylene glycol butyl ether) melebihi ambang batas.
Para orang tua kini tengah dikhawatirkan dengan munculnya senyawa kimia berbahaya yang terdapat dalam obat sediaan cair atau berbentuk sirup.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved