Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset tanah terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, aset itu milik tersangka korporasi PT IB.
Inisial tersebut merujuk nama PT Intisumber Bajasakti, satu dari enam perusahaan yang ditersangkakan Kejagung. Ketut mengatakan, aset yang diblokir terletak di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi, Selasa (25/10) sekira pukul 12.30 WIB.
"Selanjutnya, tim penyidik memasang plang penyegelan di atas tanah milik tersangka korporasi PT IB yang telah dilakukan pemblokiran," terang Ketut, Kamis (27/10).
Adapun kegiatan pemblokiran dan pemasangan plang penyegelan dihadiri jaksa penyidik Dafit Suprianto, Iwan Yuhandri, Adhing Tedhalosa, serta juru ukur tanah dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi.
Baca juga: BPIP Akan Sosialisasikan Pancasila di TikTok
Lima tersangka korporasi lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung adalah PT Duta Sari Sejahtera, PT Bangun Era Sejahtera, PT Prasasti Metal Utama, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Perwira Aditama Sejati.
Selain tersangka korporasi, penyidik Gedung Bundar juga menetapkan tiga tersangka perorangan. Salah satunya adalah Tahan Banurea selaku mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Dua tersangka lainnya, Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia sekaligus anak buahnya, yakni Taufiq. Keduanya berperan meloloskan proses impor keenam perusahaan dengan mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor Kemendag. (P-5)
40 perusahaan asal Tiongkok yang terbukti memproduksi baja ilegal dengan melakukan pencabutan izin usaha.
WTO membentuk panel untuk menyelesaikan sengketa Indonesia dan Uni Eropa (EU) mengenai tarif yang dikenakan blok tersebut pada produk baja tahan karat.
Pembuktian yang digunakan dalam persidangan tersebut patut dipertanyakan alias versi siapa yang dipakai.
Selain mengarahkan agar dirinya mengakui menyerahkan uang tersebut ke Tahan Banurea, jaksa penyidik juga mengancam dengan memukul meja supaya mengikuti keinginan mereka.
Desakan untuk menuntaskan penyidikan kasus rasuah impor baja juga pernah disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi impor baja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved