Kejagung Blokir Aset Tanah Tersangka Korporasi Korupsi Besi Baja

Tri Subarkah
27/10/2022 12:20
Kejagung Blokir Aset Tanah Tersangka Korporasi Korupsi Besi Baja
Blokir aset tanah(Dok Puspenkum Kejaksaan )

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset tanah terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, aset itu milik tersangka korporasi PT IB.

Inisial tersebut merujuk nama PT Intisumber Bajasakti, satu dari enam perusahaan yang ditersangkakan Kejagung. Ketut mengatakan, aset yang diblokir terletak di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi, Selasa (25/10) sekira pukul 12.30 WIB.

"Selanjutnya, tim penyidik memasang plang penyegelan di atas tanah milik tersangka korporasi PT IB yang telah dilakukan pemblokiran," terang Ketut, Kamis (27/10).

Adapun kegiatan pemblokiran dan pemasangan plang penyegelan dihadiri  jaksa penyidik Dafit Suprianto, Iwan Yuhandri, Adhing Tedhalosa, serta juru ukur tanah dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi.

Baca juga: BPIP Akan Sosialisasikan Pancasila di TikTok

Lima tersangka korporasi lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung adalah PT Duta Sari Sejahtera, PT Bangun Era Sejahtera, PT Prasasti Metal Utama, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Perwira Aditama Sejati.

Selain tersangka korporasi, penyidik Gedung Bundar juga menetapkan tiga tersangka perorangan. Salah satunya adalah Tahan Banurea selaku mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Dua tersangka lainnya, Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia sekaligus anak buahnya, yakni Taufiq. Keduanya berperan meloloskan proses impor keenam perusahaan dengan mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor Kemendag. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya