Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejari Nyatakan Penahanan AKP Irfan Sudah Sesuai Aturan

Khoerun Nadif Rahmat
18/10/2022 17:38
Kejari Nyatakan Penahanan AKP Irfan Sudah Sesuai Aturan
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir J saat pemakaman kembali setelah autopsi ulang.(ANTARA)

KEPALA Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penahanan terhadap tersangka kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J, AKP Irfan Widyanto sudah sesuai aturan.

"Pada intinya kami menyatakan proses penahanan telah sesuai dengan aturan yang ada yaitu KUHAP," kata Syarief (18/10). 

Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Tewasnya Perempuan di Jakpus

Sedangkan untuk perkara obrstuction of justice AKP Irfan saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna persiapan persidangan yang akan digelar pada Rabu (19/10) besok. 

"Untuk yang lainnya kami menyampaikan bahwa perkara telah dilimpahkan ke pengadilan," papar Syarief. 

Hal tersebut merupakan respon atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh AKP Irfan atas penetapan penahanan yang diterimanya oleh Kejaksaan pasca pelimpahan oleh Bareskrim Polri. 

"Kenapa irfan saya ajukan karena selama proses penyidikan dia tidak ditahan. Kemudian setelah dilimpahkan langsung ditahan. Saya tidak melihat apa alasan Jaksa ada kekhawatiran bahwa kalau tidak ditahan dia akan lari dan sebagainya," sebut Henry Yosodiningrat kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Lebih lanjut, penahanan AKP Irfan bagi Henry tersebut tidak sah. Diketahui, penetapan penahanan tertuang dalam surat perintah penahanan (tingkat tuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku .2/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.

Selain AKP Irfan, terdapat tersangka lain dalam kasus obstruction of justice, mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya