Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPALA Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penahanan terhadap tersangka kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J, AKP Irfan Widyanto sudah sesuai aturan.
"Pada intinya kami menyatakan proses penahanan telah sesuai dengan aturan yang ada yaitu KUHAP," kata Syarief (18/10).
Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Tewasnya Perempuan di Jakpus
Sedangkan untuk perkara obrstuction of justice AKP Irfan saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna persiapan persidangan yang akan digelar pada Rabu (19/10) besok.
"Untuk yang lainnya kami menyampaikan bahwa perkara telah dilimpahkan ke pengadilan," papar Syarief.
Hal tersebut merupakan respon atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh AKP Irfan atas penetapan penahanan yang diterimanya oleh Kejaksaan pasca pelimpahan oleh Bareskrim Polri.
"Kenapa irfan saya ajukan karena selama proses penyidikan dia tidak ditahan. Kemudian setelah dilimpahkan langsung ditahan. Saya tidak melihat apa alasan Jaksa ada kekhawatiran bahwa kalau tidak ditahan dia akan lari dan sebagainya," sebut Henry Yosodiningrat kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Lebih lanjut, penahanan AKP Irfan bagi Henry tersebut tidak sah. Diketahui, penetapan penahanan tertuang dalam surat perintah penahanan (tingkat tuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku .2/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.
Selain AKP Irfan, terdapat tersangka lain dalam kasus obstruction of justice, mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (OL-6)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved