Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Oktober mendatang.
Hal itu menyikapi adanya klarifikasi yang dilakukan empat parpol ke KPU, yakni Partai Republikku, Republik Satu, Republik Indonesia dan Parsindo.
Perwakilan keempat parpol mendatangi KPU, pada Senin (10/10) untuk klarifikasi terkait keputusan KPU yang menyatakan keempat parpol tersebut tidak lolos tahapan perbaikan verifikasi administrasi tahap kedua.
“KPU kan secara resmi, kalau bicara pengumuman hasil verifikasi itu jelas, nanti 14 Oktober,” ujar Komisioner KPU RI Idham Holik, Senin (10/10).
Idham menegaskan bahwa dalam proses penerimaan perbaikan persyaratan pendaftaran parpol, pihaknya melakukan sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 389 Tahun 2022. “Artinya belum ada keputusan,” tutur Idham.
Idham menegaskan bahwa konteks penyelenggaraan tahapan pemilu di setiap tahapan bersifat terbuka. Tidak hanya disaksikan dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tetapi juga dipantau oleh lembaga pemantau, masyarakat sipil, dan media massa.
“Kita tunggu saja, sesuai keputusan KPU 389 tanggal 14 Oktober KPU secara resmi akan menyampaikan hasil pengumuman hasil verifikasi administrasi,” tandasnya.
KPU disebut akan menggelar rapat pleno untuk membahas status tahapan verifikasi administrasi Partai Republikku. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Partai Republikku Ramses David Simanjuntak saat dikonfirmasi Media Indonesia, Senin (10/10.
Untuk itu, parpol tersebut menyambangi KPU RI. Kedatangan Republikku ke KPU, dikatakan Ramses untuk klarifikasi terkait keputusan KPU yang menyatakan partainya tidak lolos tahapan perbaikan verifikasi administrasi tahap pertama.
"KPU akan rapat pleno menyoal audensi dengan kami. Kan final pengumumannya nanti di tanggal 14 Oktober 2022," pungkas Ramses. (P-2)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved