Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan

Khoerun Nadif Rahmat
07/10/2022 12:12
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan
Suporter Arema FC memasuki lapangan usai Singo Edan kalah 2-3 dari Persebaya dalam lanjutan Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10).(Ant/Ari Bowo )

ENAM orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur saat ini belum ditahan. "Ya (belum dilakukan penahanan)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (7/10).

Dijelaskan Dedi, sampai saat ini para tersangka masih dalam proses pemeriksaan tambahan. "Masih dilakukan riksa-riksa (pemeriksaan) tambahan oleh tim sidik. Apabila sudah ada update tentang penahanan dan lain-lain akan diinfokan," ujar Dedi.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 jiwa.

"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," papar Sigit dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur.

Diketahui para tersangka tersebut ialah Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB Abdul Haris, Ketua Panpel Suko Sutrisno, Security Officer Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik