Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Amnesty Internasional Minta Tim Gabungan Pencari Fakta Usut Tragedi Kanjuruhan

Mesakh Ananta Dachi
02/10/2022 22:33
Amnesty Internasional Minta Tim Gabungan Pencari Fakta Usut Tragedi Kanjuruhan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid(Dok MI/ROMMY PUJIANTO )

DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid turut menyoroti tragedi kemanusiaan yang menewaskan 130 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Menurutnya respons yang diambil oleh petugas keamanan tidak dapat dibenarkan.

“Penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan negara untuk mengatasi atau mengendalikan massa seperti itu tidak bisa dibenarkan sama sekali. Ini harus diusut tuntas. Bila perlu, bentuk segera Tim Gabungan Pencari Fakta,” tutur Mantan Ketua Senat Mahasiswa FH Universitas Trisakti tersebut, Minggu (2/10).

Sebagai informasi, dalam pemberitaan di Media Indonesia mengenai kronologis Tragedi Kanjuruhan, para polisi melakukan tindakan pengamanan dengan menembakkan gas air mata ke arah penonton yang masuk ke dalam stadion dan ke arah tribun. Kepanikan yang terjadi inilah, yang disinyalir menjadi penyebab eskalasi huru hara terjadi.

Padahal, dalam regulasi FIFA mengenai keamanan dan pengamanan stadium pasal 19 B, menyebutkan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api sepenuhnya dilarang dalam usaha “crowd control” atau pengendalian massa.

“Akuntabilitas negara benar-benar diuji dalam kasus ini. Oleh karena itu, kami mendesak negara untuk menyelidiki secara menyeluruh, transparan dan independen atas dugaan penggunaan kekuatan berlebihan yang dilakukan oleh aparat keamanan serta mengevaluasi prosedur keamanan dalam acara yang melibatkan ribuan orang,” sambung Hamid dalam pernyataannya.

Kini, Usman menegaskan bahwa Tragedi Kanjuruhan yang terjadi harus diinvestigasi, karena telah melanggar Kode Etik PBB untuk Pejabat Penegak Hukum (1979) dan Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Pejabat Penegak Hukum (1990).

“Hak hidup ratusan orang melayang begitu saja pasca pertandingan bola, ini betul-betul tragedi kemanusiaan yang menyeramkan sekaligus memilukan. Perempuan dan laki-laki dewasa, remaja dan anak di bawah umur, menjadi korban jiwa dalam tragedi ini. Kami sampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban, pun kepada korban luka yang saat ini sedang dirawat, kami berharap pemulihan kondisi yang segera,” pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya