Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengkritisi sikap DPR yang secara mendadak memutuskan untuk memberhantikan paksa Hakim Konstitusi Aswanto dan menggantinya dengan Guntur Hamzah dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, (29/9). Padahal menurut peneliti PSHK Agil Oktaryal secara konstitusional, DPR hanya diberikan kewenangan untuk mengusulkan hakim MK bukan memberhentikan. Alasan DPR dalam memberhentikan Aswanto karena yang bersangkutan dianggap sering menganulir undang-undang yang dibentuk oleh DPR.
Baca juga: Relawan Puan Bagikan Bantuan Pupuk untuk Petani dan Gelar Mancing Seru
"Pemberhentian itu adalah bentuk pelanggaran hukum dan merusak independensi peradilan," cetusnya
Secara normatif pemberhentian tersebut cacat karena tidak memiliki dasar hukum yang membenarkan. Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa hakim konstitusi yang sedang menjabat dan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun atau selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun. Ketentuan ini sekaligus menghapus periodisasi jabatan hakim konstitusi.
" Dalam konteks masa jabatan Aswanto, maka seharusnya akhir masa tugas beliau pada 21 Maret 2029 atau setidak-tidaknya hingga 17 Juli 2029 saat genap berusia 70 tahun"
Pada akhir Juli 2022, MK memang pernah mengirim surat ke DPR adanya putusan pengujian UU terkait perubahan ketiga UU MK. Surat tersebut juga mencantumkan pertimbangan MK dalam putusannya khususnya untuk pasal 87 huruf b terkait masa tugas hakim konstitusi yang menyatakan agar ketentuan peralihan tersebut tidak digunakan untuk memberikan keistimewaan terselubung terhadap orang-orang tertentu yang sedang menjabat sebagai Hakim Konstitusi.
"Dalam surat itu MK berpendapat perlu ada tindakan hukum berupa konfirmasi terhadap lembaga pengusul Hakim Konstitusi yang tengah menjabat tersebut. Tindakan hukum itu berupa pemberitahuan bahwa Hakim Konstitusi terkait melanjutkan masa jabatannya yang kini tidak mengenal lagi periodisasi. Dalam surat tersebut, MK menyebutkan bahwa Aswanto menjabat hingga 2029"
Menurutnya perlu ada pemahaman bagi semua pihak bahwa tindakan tersebut hanya sebatas konfirmasi ke lembaga pengusul bukan untuk mengevaluasi (memberhentikan) hakim konstitusi yang sedang menjabat di tengah jalan. Tindakan DPR yang memberhentikan Aswanto di tengah jalan jelas tindakan sesat dan keliru dalam menafsirkan surat MK tersebut.
Selain itu, adanya keputusan memberhentikan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi menunjukkan bahwa DPR telah keliru dalam menafsirkan undang-undang yang dibentuknya.
"DPR justru terjebak oleh ketentuan yang dibentuknya sendiri, yakni meghapus periodesasi jabatan lima tahun dan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun atau selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun. Adanya kekeliruan dalam menafsirkan undang-undang ini adalah hal yang memalukan karena DPR seperti tidak paham dengan peraturan yang dibuatnya sendiri," paparnya.
Dari segi prosedur, pengambilan keputusan pemberhentian ini juga janggal karena dilakukan berdasarkan Sidang Paripurna yang dilakukan tanpa proses terjadwal, sehingga tidak diketahui publik. Jika publik membiarkan proses ini begitu saja, maka akan terjadi pembiaran upaya DPR untuk meruntuhkan independensi peradilan. Salah satu esensi dari independensi peradilan adalah masa jabatan hakim yang tetap dan lepas dari campur tangan lembaga lain.
Selain itu, pemberhentian Aswanto sebagai Hakim Konstitusi juga merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Sebab yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan tercela, tidak melanggar hukum atau etik, atau tidak juga melanggar sumpah jabatan Hakim Konstitusi. Hal-hal itulah yang dapat menjadi dasar pemberhentian seorang Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU MK. Sedangkan alasan yang dikemukakan oleh Komisi III DPR, yaitu yang bersangkutan membatalkan undang-undang yang dibentuk oleh DPR, tidak dapat dibenarkan untuk dijadikan dasar pemberhentian seorang Hakim Konstitusi.
Sementara itu anggota Komisi III Fraksi NasDem Taufik Basari mengungkapkan proses di DPR telah selesai dan partainya menghormati proses dan keputusan terhadap hakim MK tersebut.
“Nasdem menghormati keputusan yang telah diambil secara mayoritas tapi kami memberi catatan terhadap mekanisme yang dijalankan. Sekarang kami tunggu sikap Presiden apakah akan langsung mengeluarkan Keppres ataukah akan mempertimbangkan dahulu berbagai aspek terutama aspek hukum. Bisa juga berkonsultasi dulu dengan berbagai pihak termasuk DPR, MA dan bahkan para mantan Hakim Konstitusi. Yang jelas kuncinya saat ini ada di Presiden," ungkapnya.
Dikonfirmasi saat rapat berlangsung Tobas membenarkan hanya dua fraksi yang menolak yakni NasDem dan Demokrat. Menurutnya yang menjadi alasan keberatan yakni mekanisme pembahasan surat MK yang bukanlah permintaan pergantian melainkan pemberitahuan perpanjangan masa jabatan hakim. Dalam rapat itu dia menjelaskan pergantian hakim konstitusi harusmengacu pada Pasal 20 ayat (2) UU MK yakni harus dilakukan dengan proses seleksi yang obyektif, akuntabel, transparan dan terbuka. Taufik juga mengingatkan Pasal 87 huruf b UU MK masih berlaku yang menjadi dasar masa jabatan para Hakim Konstitusi yang sedang menjabat. (OL-(6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved