Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Belum Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang, Ini Penjelasan Korlantas

Mediaindonesia.com
02/10/2022 09:15
Belum Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang, Ini Penjelasan Korlantas
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.(dok.korlantas)

DIRGAKKUM Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan aturan tidak sahnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena belum membayar pajak. Aan mengatakan, pengendara dengan STNK yang pajaknya mati bisa ditilang karena belum disahkan ataupun diperpanjang petugas.

"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," tutur Brigjen Aan dalam keterangannya, yang dikutip Minggu (2/10/2022).

Hal itu, jelas Aan, diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya. Dalam UU tersebut, Aan mengatakan, STNK harus dimintakan pengesahan setiap satu tahun sekali.

"STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 ya undang-undang lalu lintas bahwa STNK berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan ya dalam penjelasan undang-undang tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut Aan bercerita, aturan ini pernah diuji Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah (Jateng) pada 2018 lalu. Saat itu, ada pengendara motor yang keberatan ditilang, padahal belum membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK belum disahkan.

Aan mengatakan, pengendara tersebut kemudian menggugat dan melakukan praperadilan untuk menguji tindakan anggota yang menilangnya. Namun saat itu, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan pengendara itu.

"Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan oleh penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan oleh kepolisian ya," kata Aan.

"Jadi kalau menanggapi atau mempersepsikan kembali pasal itu itu sebenarnya sudah ada putusan pengadilan yang mengikat," sambungnya.

Aan pun mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Aan menjelaskan, pajak tersebut juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.

"Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna mengcover dan perlindungan. Jadi mari ya taat terhadap aturan tiap tahun," imbuhnya. (OL-13)

Baca Juga: Korlantas Ajak Masyarakat Berkendara Aman Dengan Sepeda



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya