Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Saksi Kunci Sakit, Sidang Etik Brigjen Hendra Kembali Ditunda

Khoerun Nadif Rahmat
21/9/2022 13:57
Saksi Kunci Sakit, Sidang Etik Brigjen Hendra Kembali Ditunda
Brigjen Hendra Kurniawan.(ANTARA)

POLRI melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menunda sidang etik terkait obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terduga Brigjen Hendra Kurniawan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyebab penundaan ini lantaran salah aatu saksi kunci sedang menderita sakit. Saksi kunci tersebut ialah AKBP Arif Rachman Arifin. 

Baca juga: Wapres Ungkap Reformasi Polri Harus Dimulai dari Proses Rekrutmen

"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabprof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/9).

Sehingga, lanjut Dedi, pihaknya mesti menunggu kesehatan dari AKBP Arif membaik untuk dimintai keterangan dalam sidang etik tersebut.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, bahwa pihak Polri sampai saat ini masih menunggu kesehatan AKBP Arif pulih agar bisa hadir sebagai saksi dalam persidangan etik. 

"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik, saksi harus dalam kondisi sehat. AKBP AR sakit lah proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," kata Dedi.

Sejauh ini, pihak Polri melalui KKEP telah menunda pelaksanaan sidang etik Brigjen Hendra sebanyak dua kali. 

"Info dari Propam Insyaallah minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (13/9).

Brigjen Hendra sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penghalangan penyidikan atau obrstuction of justice. Hendra ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2022 Lalu. 

Diketahui sebelumnya, Brigjen Hendra ialah anggota kepolisian yang mengantar jenazah Brigadir J ke kediaman keluarganya di Jambi. Brigjen Hendra juga melakukan intimidasi dengan melarang pihak Keluarga Brigadir J membuka peti jenazah. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya