Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri Agendakan Sidang Etik Kepada Bharada S Hari Ini

Khoerun Nadif Rahmat
12/9/2022 13:43
Polri Agendakan Sidang Etik Kepada Bharada S Hari Ini
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah (kanan) dan Kasubbag Berita Bagpenum Ro Penmas Divhumas Polri AKBP Gatot Hendro (kiri(ANTARA)

KOMISI Kode Etik Polri hari ini menggelar sidang etik kepada Bharada S yang akan terselenggara di ruang sidang Divpropam Polri, gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (12/9).

"Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S. Akan dilaksanakan pada hari ini, Senin 12 Sep 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, gedung TNCC Mabes Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (12/9).

Baca juga: Penularan Covid-19 di Sekolah Masih Rentan dan Meningkat

Sedangkan, untuk perangkat sidang Bharada S kali ini salah satunya ialah Karowabprof Brigjen Pol Agus Wijayanto. 

"Perangkat Komisi Kode Etik Polri yang pertama Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kombes Pol Rahmat Pamuji, Kombes Pol Satius Ginting, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi, dan Kombes Pol Armaini," ujar Nurul. 

"Sedangkan untuk pelaksana sidang KKEP yang pertama adalah Kombes Pol Rakhmat Pamuji, Kombes Pol Satius Ginting, dan Kombes Pol Pitra Ratulangi," imbuhnya. 

Dalam sidang Bharada S sendiri, dikatakan Nurul, pihak kepolisian telah menyiapkan sebanyak tiga saksi. 

"Saksi-saksi dalam persidangan siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD,"

Nurul mengataka Bharada S sendiri tidak terkait dengan tindak pidana obstruction of justice dalam pengusutan tewasnya Brigadir J. 

"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan didalam melaksanakan tugas. Orang tersebut (Bharada S) tidak tersangkut dengan obstruction of justice," tutupnya. 

Polri telah menetapkan tujuh anggota terkait obstraction of justice dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sedangkan untuk tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri sudah menetapkan lima tersangka antara lain Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya