Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Pemerintah Minta MK Tunda Sidang UU Pemilu Terkait Menteri Harus Mundur

Indriyani Astuti
30/8/2022 18:35
Pemerintah Minta MK Tunda Sidang UU Pemilu Terkait Menteri Harus Mundur
Ketua MK Anwar Usman.(ANTARA)

PERWAKILAN dari pemerintah meminta waktu dua pekan pada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menunda persidangan uji materiil Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pada agenda sidang pengujian Pasal 170 ayat (1) Undang?Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu seharusnya mendengarkan keterangan kuasa presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun, pihak pemerintah belum siap menyampaikan keterangan.

Ketua MK Anwar Usman berdiskusi dengan majelis terkait permintaan tersebut. Majelis setuju persidangan ditunda.

Baca juga: Bertemu Ketua SAI G20, Puan Dorong Penguatan Kerja Sama dengan Parlemen

"Baik atas permintaan dari kuasa presiden akan diberitahu kapan waktu penundaan. Jadi sidang ini tidak bisa diteruskan. Penundaannya menunggu pemberitahuan dari kepaniteraan dan usulan dari kuas presiden akan diperhatikan," tutur Anwar Usman, di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (30/8). 

Pengujian perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Yohanna Murtika. Para pemohon mempersoalkan muatan Pasal 170 ayat (1) Undang?Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tersebut berbunyi; 'Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota'. 

Pada sidang sebelumnya, Kuasa hukum Partai Garuda Munathsir Mustaman menjelaskan menteri adalah pejabat negara yang tidak dikecualikan untuk mengundurkan diri dari jabatannya apabila dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden. Apabila menteri definitif yang sedang menjabat dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, menteri yang bersangkutan diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. 

Menurut permohon menjadi aneh apabila presiden dan wakil presiden tidak diwajibkan mengundurkan diri dari jabatan mereka jika ingin mencalonkan diri.

Selain itu, Kuasa Hukum Para Pemohon menilai perbedaan syarat antara Menteri dengan kepala daerah yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden menimbulkan ketidakadilan dan merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai partai politik yang ingin turut mengusung calon.

Pada Selasa (30/8), MK juga menunda sidang perkara Nomor 63/PUU-XIX/2021 uji materiil Undang-Undang No.28/2014 tentang Hak Cipta yang dimohonkan oleh PT. Musica Studios. Sidang itu diagendakan untuk mendengarkan keterangan musisi Ikang Fawzi dan Indra Lesmana serta ahli dari pihak terkait yakni Satrio Yudi Wahono atau akrab disapa Piyu dari grup band Padi. Menurut laporan panitera, ahli dari pihak terkait meminta ditunda. Sedangkan dua saksi dari pihak terkait mengundurkan diri. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya