Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Profesionalitas Polri-Jaksa Tangani Kasus Ferdy Sambo Dapat Pulihkan Kepercayaan Publik

Sri Utami
16/8/2022 15:03
Profesionalitas Polri-Jaksa Tangani Kasus Ferdy Sambo Dapat Pulihkan Kepercayaan Publik
Irjen Ferdy Sambo(Antara)

PROSES hukum terhadap pelaku pembunuhan ajudan Brigadir Josua Novriansyah Hutabarat dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo terus bergulir. Kejaksaan Agung yang telah menurunkan 30 jaksanya untuk melakukan penuntutan diminta profesional.

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari meminta koordinasi antara penyidik Polri dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dapat dilakukan secara intensif dan saling mendukung. Hal ini untuk memenuhi harapan masyarakat agar perkara penembakan tersebut dapat dituntaskan sehingga mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap polri. 

Baca juga: Presiden: Agenda Besar Bangsa tidak Boleh Berhenti

"Agar dapat diselesaikan sebaik-baiknya kepercayaan publik dapat kembali pulih karena aparat penegak hukum menunjukkan kesungguhan dalam mengungkap kasus ini," ungkapnya, Selasa (16/8).

Dengan dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 4 tersangka menurutnya pihak kejaksaan sudah dapat terlibat secara aktif untuk turut mengawal kasus agar berjalan sesuai hukum dan profesional. Tidak hanya itu tim khusus Polri juga diharapkan dapat berkonsultasi dan meminta masukan dari tim Penuntut Umum, untuk memastikan berkas perkara yang sedang disusun penyidik telah memuat hal-hal yang dibutuhkan untuk keperluan penuntutan di persidangan.

"Kewenangan kejaksaan untuk memberikan masukan terhadap arah penyidikan yang tengah berjalan, merupakan kewenangan yang didasari pada asas dominus litis" 

Dia pun mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah terbuka dengan terus melibatkan Komnas HAM dan LPSK untuk turut terlibat dalam penanganan kasus sesuai dengan kewenangannya. 

"Hasil pemantauan Komnas HAM dan pemeriksaan yang dilakukan LPSK terhadap pihak-pihak yang meminta perlindungan dapat melengkapi penyidikan Polri dan menjadi pembanding data untuk memperkuat penuntasan kasus," tukasnya. (OL-6).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya