Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PROSES hukum terhadap pelaku pembunuhan ajudan Brigadir Josua Novriansyah Hutabarat dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo terus bergulir. Kejaksaan Agung yang telah menurunkan 30 jaksanya untuk melakukan penuntutan diminta profesional.
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari meminta koordinasi antara penyidik Polri dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dapat dilakukan secara intensif dan saling mendukung. Hal ini untuk memenuhi harapan masyarakat agar perkara penembakan tersebut dapat dituntaskan sehingga mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap polri.
Baca juga: Presiden: Agenda Besar Bangsa tidak Boleh Berhenti
"Agar dapat diselesaikan sebaik-baiknya kepercayaan publik dapat kembali pulih karena aparat penegak hukum menunjukkan kesungguhan dalam mengungkap kasus ini," ungkapnya, Selasa (16/8).
Dengan dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 4 tersangka menurutnya pihak kejaksaan sudah dapat terlibat secara aktif untuk turut mengawal kasus agar berjalan sesuai hukum dan profesional. Tidak hanya itu tim khusus Polri juga diharapkan dapat berkonsultasi dan meminta masukan dari tim Penuntut Umum, untuk memastikan berkas perkara yang sedang disusun penyidik telah memuat hal-hal yang dibutuhkan untuk keperluan penuntutan di persidangan.
"Kewenangan kejaksaan untuk memberikan masukan terhadap arah penyidikan yang tengah berjalan, merupakan kewenangan yang didasari pada asas dominus litis"
Dia pun mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah terbuka dengan terus melibatkan Komnas HAM dan LPSK untuk turut terlibat dalam penanganan kasus sesuai dengan kewenangannya.
"Hasil pemantauan Komnas HAM dan pemeriksaan yang dilakukan LPSK terhadap pihak-pihak yang meminta perlindungan dapat melengkapi penyidikan Polri dan menjadi pembanding data untuk memperkuat penuntasan kasus," tukasnya. (OL-6).
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved