Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KUASA Hukum Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI), Herianto Citra Buana menilai bahwa putusan hakim pada Perkara Gugatan Tata Usaha Negara No. 22/G/2022/PTUN-JKT yang memohon Pembatalan Surat Keputusan Menkominfo nomor 575 tahun 2021 sudah benar dan tidak menyalahi hukum.
Seperti diketahui Pengurus Organisasi Amatir Radio Indonesia Pusat diwakili oleh Sugeng Suprijatna selaku Ketua Umum dan Suryo Susilo selaku Sekretaris Jenderal melakukan gugatan di PTUN Jakarta.
Menurutnya, dalam putusan tersebut pihak yang mengajukan permohonan gugatan telah salah karena sudah dapat dibuktikan tidak ada istilah Munas Lanjutan yang ada Munas 11.
"Nah ini bukan soal apakah materi gugatan, jadi dengan putusan itu mereka telah salah mengajukan gugatan kepada Kominfo, Kalau soal materinya, di dalam pemeriksaan pokok perkara tersebut memang sudah dapat dibuktikan tidak ada istilah Munas Lanjutan, yang ada memang Munas 11," ucapnya kepada wartawan, kemarin.
Ia menjelaskan bahwa Munas yang dilaksanakan di Bengkulu bukan Munas Lanjutan seperti yang disangkakan, akan tetapi Munas yang melanjutkan agenda rangkaian dari Munas di Jakarta yang belum selesai.
"Munas 11 yang dilaksanakan tidak selesai kemudian Munas itu harus dilanjutkan, pada Munas di Jakarta itu hanya sampai pada rangkaian acara pemilihan DPP, nah pemilian pengurus pusat belum selesai dilaksanakan hingga akhirnya dilaksanakan Munas di Bengkulu," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa Munas yang dilaksanakan bukan berpatok pada tempat dan tanggal akan tetapi kepada rangkaian acara sehingga dilaksanakan Munas di Bengkulu. "Karena patokan Munas itu bukan tempat dan tanggal akan tetapi lebih kepada rangkaian acara," tegasnya. (OL-13)
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
Ronny berharap majelis hakim membuat putusan tetap berpegang pada tiga hal. Yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved