Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, saksi yang diperiksa adalah Direktur Informasi Kepabeanan dan Cuka Ditjen Bea Cukai berinisial AS.
"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa (2/8).
Inisial AS merujuk pada nama Agus Sudarmadi. Pemeriksaan ini dilakukan sehari setelah penyidik Gedung Bundar menetapkan pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung juga menersangkakan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Selain Agus, satu saksi lain yang turut diperiksa adalah Direktur PT Palma Satu sekaligus PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur berinisial TTG. Tiga perusahaan itu dimiliki oleh Surya dan tergabung dalam Duta Palma Group.
Menurut Ketut, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja pada 2003 untuk mempermudah dan memuliskan izin kegiatan budidaya dan pengolahan kelapa sawit di Indragiri Hulu pada lahan huan porduksi konversi, hutan produksi terbatas, dan hutan penggunaan lainnya. Sampai saat ini, perusahaan-perusahaan Srya tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha.
"Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertaniai Nomor 26 Tahun 2007," jelas Ketut.
Jaksa Agung Sanitiar Burhannudin dalam konferensi pers, Senin (1/8), mengungkap, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp78 triliun. Angka itu terbagi dalam kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. (OL-8)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved