Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, saksi yang diperiksa adalah Direktur Informasi Kepabeanan dan Cuka Ditjen Bea Cukai berinisial AS.
"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa (2/8).
Inisial AS merujuk pada nama Agus Sudarmadi. Pemeriksaan ini dilakukan sehari setelah penyidik Gedung Bundar menetapkan pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung juga menersangkakan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Selain Agus, satu saksi lain yang turut diperiksa adalah Direktur PT Palma Satu sekaligus PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur berinisial TTG. Tiga perusahaan itu dimiliki oleh Surya dan tergabung dalam Duta Palma Group.
Menurut Ketut, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja pada 2003 untuk mempermudah dan memuliskan izin kegiatan budidaya dan pengolahan kelapa sawit di Indragiri Hulu pada lahan huan porduksi konversi, hutan produksi terbatas, dan hutan penggunaan lainnya. Sampai saat ini, perusahaan-perusahaan Srya tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha.
"Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertaniai Nomor 26 Tahun 2007," jelas Ketut.
Jaksa Agung Sanitiar Burhannudin dalam konferensi pers, Senin (1/8), mengungkap, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp78 triliun. Angka itu terbagi dalam kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. (OL-8)
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan akan memerangi korupsi tanpa kompromi saat berpidato di World Economic Forum (WEF) Davos, Swis, Kamis (22/1)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved