Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Kejagung Periksa Petinggi Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi PT Duta Palma Group

Tri Subarkah
02/8/2022 18:20
Kejagung Periksa Petinggi Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi PT Duta Palma Group
Direktur Informasi Kepabeanan Dan Cukai (IKC), Agus Sudarmadi(Ditjen Bea Cukai)

PENYIDIK Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, saksi yang diperiksa adalah Direktur Informasi Kepabeanan dan Cuka Ditjen Bea Cukai berinisial AS. 

"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa (2/8). 

Inisial AS merujuk pada nama Agus Sudarmadi. Pemeriksaan ini dilakukan sehari setelah penyidik Gedung Bundar menetapkan pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung juga menersangkakan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Selain Agus, satu saksi lain yang turut diperiksa adalah Direktur PT Palma Satu sekaligus PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur berinisial TTG. Tiga perusahaan itu dimiliki oleh Surya dan tergabung dalam Duta Palma Group.

Menurut Ketut, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja pada 2003 untuk mempermudah dan memuliskan izin kegiatan budidaya dan pengolahan kelapa sawit di Indragiri Hulu pada lahan huan porduksi konversi, hutan produksi terbatas, dan hutan penggunaan lainnya. Sampai saat ini, perusahaan-perusahaan Srya tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha.

"Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertaniai Nomor 26 Tahun 2007," jelas Ketut.

Jaksa Agung Sanitiar Burhannudin dalam konferensi pers, Senin (1/8), mengungkap, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp78 triliun. Angka itu terbagi dalam kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya