Headline
IKN bisa menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pihaknya punya kewajiban memberikan pendidikan dan edukasi untuk calon pemilih Pemilu 2024.
“Ya, berkaitan pendidika pemilih, ini adalah kewajiban kami,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik, Kamis (28/7).
Idham juga mengingatkan bahwa kewajiban untuk memberi informasi terkait kepemiluan kepada calon pemilih jadi kewajiban pemerintah dan parpol.
Namun, pihaknya, selaku penyelenggara bakal berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan pemilih kepada para pemilih dalam pelbagai segmen.
Idham membeberkan salah satu caranya ialah dengan menyiapkan tahaoan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol), pada 1-14 Agustus mendatang.
Komisioner KPU Idham Holik, Kami berharap masyarakat dapat mengecek perkembangan partai dan calon peserta dengan membuka website Info Pemilu.
“Info Pemilu ini merupakan satu website yang kami siapkan untuk publik berpartisipasi selama proses tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol,” tutur Idham, Kamis (28/7).
Idham menuturkan publik bisa membuka website Info Pemilu yang isi situsnya memuat data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Jadi misal masyarakat ingin mengecek namanya, apakah namanya ada di dalam aplikasi Sipol, dalam konteks keanggotaan maupun kepengurusan parpol, ia bisa menginput NIK dalam website Info Pemilu,” ujarnya. (OL-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved