Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menekankan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak hanya mengimbau tapi juga menindak parpol dan kader yang berkampanye di luar masa kampanye.
Diketahui, Bawaslu mengimbau parpol dan kader agar tidak berkampanye sebelum masa kampanye.
Namun, Bawaslu memperbolehkan parpol dan kader menyampaikan program kerja, visi misi, lewat spanduk, baliho, bahkan door to door, tanpa menggunakan fasilitas negara maupun memberi uang kepada masyarakat.
Baca juga: PAN Apresiasi Respon Cepat Bawaslu
"Bawaslu itu posisi dan kewenangan lembaganya untuk penindakan. Instrumen negara. Punya sumber daya dan anggaran. Levelnya ya menindak. Tidak mengimbau," tegas peneliti Perludem Fadli Ramadhanil kepada Media Indonesia, Minggu (24/7).
"Mengimbau itu biar tugas NGO dan media saja," tambahnya.
Fadli menerangkan Bawaslu perlu meminta agar kebijakan larangan kampanye sebelum jadwal yang sudah ditetapkan untuk dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Bisa dan perlu untuk dipastikan dalam PKPU," ucap Fadli.
Sementara itu, Fadli menilai Bawaslu terburu-buru dalam mengambil sikap terkait pelaporan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan oleh tiga lembaga masyarakat soal dugaan kampanye dengan minyak goreng.
Fadli merasa seharusnya Bawaslu tidak perlu menolak laporan tersebut.
"Menurut saya, Bawaslu terburu-buru di dalam memutuskan laporan kemarin. Mestinya, perlu ada klarifilasi, kajian, pemanggilan, sampai nanti ada pandangan hukum dan rekomendasi Bawaslu soal masalah ini," pungkasnya.
Fadli menilai Bawaslu sah memanggil Menteri Perdagangan Zulhas guna diperiksa terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Menurut Fadli, apa yang dilakukan Zulhas, sapaan akrabnya, berindikasi pada politik uang lantaran adanya bagi-bagi sembako.
“Politik uang dalam pemilu saja tidak boleh dilakukan, apalagi di luar pemilu,” ungkap Fadli, Rabu (20/7).
Fadli menekankan aksi bagi-bagi minyak goreng oleh Zulhas melahirkan indikasi pelanggaran dan kecurangan.
Paling tidak, kata Fadli, Bawaslu harus segera memeriksa yang bersangkutan untuk menggali lebih dala soal apa motifnya membagi-bagikan minyak goreng ke masyarakat.
Sebelumnya, tiga lembaga masyarakat melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Ketiga lembaga masyarakat itu adalah Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).
Ketiganya mendesak agar Bawaslu segera memeriksa menteri yang akrab disapa Zulhas itu terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye.
Direktur Eksekutif Kata Rakyat, Alwan Ola Riantobi, menyebut dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal ini melanggar pasal 276 Ayat 2 dan pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 serta adanya dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1 kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye mengunakan fasilitas jabatannya. (OL-1)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved