Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Perludem Sebut Kejaksaan Punya Peran Sentral dalam Pemilu

Tri Subarkah
22/7/2022 19:04
Perludem Sebut Kejaksaan Punya Peran Sentral dalam Pemilu
Ilustrasi - Mahasiswa ISI Surakarta membuat mural dengan tema pemilu di Pasar Gede, Solo.(ANTARA)

ANGGOTA Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut institusi Kejaksaan memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ini khususnya terkait penegakan hukum melalui penanganan tindak pidana pemilu. 

Dengan demikian, Titi menyebut netralitas para jaksa sangat krusial dalam memastikan integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: DPR: Polri Perlu Sampaikan Hasil Autopsi Brigadir J untuk Cegah Manipulasi

"Jajaran Kejaksaan sebagai bagian aparatur sipil negara memang harus netral sebagaimana perintah undang-undang dalam rangka menjaga profesionalisme dan kinerja prima pelayanan publik," kata Titi dalam keterangannya, Jumat (22/7).

Titi mengatakan, internal Kejaksaan bisa menangani jaksa yang tidak netral dalam Pemilu. Selain itu, pihak yang bisa mengusut ketidaknetralan jaksa adalah Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, netralitas jaksa akan meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas dan legitimasi Pemilu 2024. Ia berharap, sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan mampu menegakkan keadilan pemilu dengan sebaik-baiknya.

"Melalui proses pemilu yang berkeadilan diharapkan akan terpilih para pejabat publik yang benar-benar mampu menjadi penyelenggara negara yang kompeten dan berintegritas," tandas Titi. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya