Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Laporan Dugaan Kampanye Zulhas, Eks Ketua Bawaslu: Harus Diterima dan Dikaji

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/7/2022 18:54
Laporan Dugaan Kampanye Zulhas, Eks Ketua Bawaslu: Harus Diterima dan Dikaji
Eks Ketua Bawaslu Abhan(Bawaslu.go.id)

EKS Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI 2017-2022, Abhan, menegaskan bahwa Bawaslu sudah seyogyanya harus menerima laporan tiga lembaga masyarakat terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Ketiga lembaga masyarakat itu adalah Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP). 

Baca juga: Demokrat Mengklaim Surya Paloh Memotivasi AHY Maju pada 2024

“Menurut saya Bawaslu tidak bisa kemudian langsung mengatakan menolak atau ada kekosongan hukum. Apapun laporan dari masyarakat harus diterima dan dikaji,” tegas Abhan, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7). 

“Apakah nanti persoalannya bisa diterapkan dengan UU Pemilu atau tidak itu lain soal,” tambahnya. 

Jika tidak ditemukan pelanggaran oleh Bawaslu, Abhan menyebut badan pengawas itu punya hak dan kewenangan untuk merekomendasikan ke lembaga lain. 

“Misalnya ketika pelanggaran ASN ini kan sanksinya yang menjatuhkan bukan Bawaslu. Tapi bawaslu merekomendasikan ke lembaga lain ke KASN,” ujarnya mencontohkan. 

“Artinya kalau kasus ini misalnya ada dugaan pelanggaran yang lainnya ya direkomendasikan ke lembaga lain,” tambahnya. 

Ia menegaskan bahwa Bawaslu harus merespons laporan masyarakat. 

Sebelumnya, tiga lembaga masyarakat melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu, pada Selasa (19/7). 

Ketiga lembaga masyarakat itu adalah Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP). 

Pendiri Lima Indonesia Ray Rangkuti mengemukakan pihaknya melaporkan menteri yang akrab disapa Zulhas itu karena dianggap melakukan dua pelanggaran kampanye. 

Yang pertama, terkait kampanye pembagian minyak goreng. Pasalnya, secara tidak langsung kegiatan tersebut melahirkan dugaan terkait adanya politik uang. "Agendanya ya pelaporan atas dugaan kampanye minyak goreng," papar Ray, Selasa (19/7). 

Terpisah, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan acara pembagian minyak goreng yang dimanfaatkan untuk mengampanyekan putrinya merupakan acara Partai Amanat Nasional (PAN). 

Dalam kesempatan itu, dia tidak membantah mengampanyekan putrinya yang akan maju dari pemilihan kepala daerah 2024. 

"Itu hari Sabtu, hari libur, acaranya PAN, minyak goreng punya dan yang beli PAN. Maka acaranya namanya PANsar murah. Dan yang beli kader-kader dan simpatisan PAN," jelasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya