Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Jaksa Kembali Menggugat Batas Usia Pensiun ke MK

Indriyani Astuti
19/7/2022 15:29
Jaksa Kembali Menggugat Batas Usia Pensiun ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.(ANTARA)

LIMA orang jaksa mengugat ketentuan mengenai batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 12 huruf c dan Pasal 40 huruf a Undang-Undang No.11/2021 atas perubahan UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan RI. Para pemohon menganggap kedua norma pada pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan berbunyi 'Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena telah mencapai usia 60 tahun'.

Sedangkan Pasal 40A UU Kejaksaan berbunyi 'Pada saat undang-undang ini berlaku jaksa yang berusia 60 tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur UU Kejaksaan',

Para pemohon perkara Nomor 70/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Irnensif, Zulhadi Savitri Noor, Wilmar Ambarita, Renny Ariyani,dan Indrayati.

Baca juga: Momentum dan Role Model Etika Berdemokrasi Penyelenggaran Pemilu 2024

Kuasa Hukum Pemohon Victor Santoso Sandiasa mengatakan pemohon I, II, dan III merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan jaksa fungsional. Dengan berlakunya UU Kejaksaan, para pemohon kehilangan haknya untuk mengajukan masa persiapan pensiun termasuk tunjangan yang melekat. Pemohon I genap berusia 60 tahun pada 1 Maret 2022, pemohon II genap berusia 60 tahun pada 3 Maret 2022 dan pemohon III genap berusia 60 tahun pada 16 April 2022. Perubahan usia pensiun jaksa dari 62 tahun menjadi 60 tahun dalam UU Kejaksaan, terang Viktor, menimbulkan diskriminasi pada para pemohon. 

"Para pemohon diberhentikan dengan hormat secara tanpa mendapatkan haknya masa persiapan pensiun sebelum satu tahun pensiun. Pemberhentian terhadap mereka hanya berselang tiga bulan sejak UU Kejaksaan diundangkan pada 31 Desember 2021," terang Viktor dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/7). 

Dua pemohon lainnya yakni pemohon IV dan V merupakan jaksa fungsional yang akan pensiun pada Oktober dan November 2022. Victor mengatakan hal yang sama akan berlaku pada kedua pemohon tersebut sehingga kedua pasal yang diuji berpotensi merugikan pemohon IV dan V. Batas usia pensiun jaksa dalam UU Kejaksaan pernah diuji ke MK dan telah diputus dengan Nomor 27/PUU-XX/2022. Meski demikian, kuasa hukum bersikeras bahwa permohonan kali ini tidak nebis in idem (pernah diputus sebelumnya). 

"Materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujiannya ada yang berbeda," ucap Viktor. Selain itu, menurutnya Mahkamah belum masuk pada pemeriksaan permohonan ketika memutuskan perkara tersebut. 

Para pemohon meminta Mahkamah untuk memberlakukan putusan rektroaktif atau berlaku surut pada putusan sebelumnya, juga menunda pelaksanaan Pasal 12 huruf c dan Pasal 40 huruf a UU Kejaksaan dan bertentangan dengan UUD 1945. Merespons permohonan itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan persoalan masa pensiun jaksa tidak diatur secara rigid dalam konstitusi sehingga pengaturannya diserahkan pada pembuat undang-undang atau menjadi kebijakan hukum terbuka. Menurut Arief, kuasa hukum para pemohon harus bisa membangun argumentasi bahwa pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan batu uji di UUD 1945 apabila pemohon mendalilkan perubahan batas usia pensiun jaksa dari 62 tahun menjadi 60 tahun. 

"Dijelaskan di mana diskriminasinya, bisa dengan perbandingan di negara lain," ujar Arief. 

Hakim Konstitusi Saldi meminta kuasa hukum menambahkan jumlah jaksa yang terdampak akibat berlakunya perubahan usia pensiun tersebut. Ketentuan peralihan, ujar Saldi, tidak boleh merugikan sehingga kuasa hukum pemohon diminta mencari argumentasi yang kuat untuk mendukung hal itu. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya