Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menangkap atau menahan siapapun yang telah ditetapkan menjadi tersangka tanpa penunggu proses praperadilan, termasuk dalam hal ini Mardani H Maming yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah jadi tersangka dan tidak terhalang oleh proses praperadilan," kata Boyamin, Senin (18/7).
Baca juga: Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam
Boyamin menegaskan, jika KPK juga sudah pernah melakukan hal serupa pada kasus mega korupsi KTP elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Sebagai contoh KPK tetap menangkap dan menahan Setya Novanto kasus e KTP meski pun Setya Novanto melakukan upaya praperadilan tahun 2015," beber Boyamin.
Sebelumnya, KPK tidak hanya menjerat Bendum PBNU Mardani H Maming dengan kasus suap. KPK pimpinan Firli Bahuri juga menaikan penyidikan terkait gratifikasi yang diterima Mardani H Maming pada perkara IUP di Kabupaten Tanah Bumbu saat menjabat sebagai Bupati.
"KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Ali kembali menegaskan, dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Bahkan, Ali menekankan, KPK juga sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.
"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," tandas Ali. (RO/OL-6)
Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved