Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menangkap atau menahan siapapun yang telah ditetapkan menjadi tersangka tanpa penunggu proses praperadilan, termasuk dalam hal ini Mardani H Maming yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah jadi tersangka dan tidak terhalang oleh proses praperadilan," kata Boyamin, Senin (18/7).
Baca juga: Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam
Boyamin menegaskan, jika KPK juga sudah pernah melakukan hal serupa pada kasus mega korupsi KTP elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Sebagai contoh KPK tetap menangkap dan menahan Setya Novanto kasus e KTP meski pun Setya Novanto melakukan upaya praperadilan tahun 2015," beber Boyamin.
Sebelumnya, KPK tidak hanya menjerat Bendum PBNU Mardani H Maming dengan kasus suap. KPK pimpinan Firli Bahuri juga menaikan penyidikan terkait gratifikasi yang diterima Mardani H Maming pada perkara IUP di Kabupaten Tanah Bumbu saat menjabat sebagai Bupati.
"KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Ali kembali menegaskan, dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Bahkan, Ali menekankan, KPK juga sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.
"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," tandas Ali. (RO/OL-6)
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved