Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memerhatikan kelompok rentan yang belum tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menuturkan kelompok pemilih yang belum tercatat, di antaranya berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan data disabilitas.
Baca juga: Dorong Peran Auditor Swasta dalam Pemberantasan Korupsi
Selain itu, kata Lolly, DPB di 11 provinsi tidak mencatat perubahan alih status TNI dan Polri. Maka dari itu, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk memperhatikan pemilih dari kelompok rentan.
Berdasarkan pengawasan Bawaslu, KPU tidak melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih di lapas pada 14 provinsi.
“KPU tidak melakukan koordinasi dengan pihak lapas. Padahal, pemutakhiran daftar pemilih di lapas penting untuk pemberian hak pilih bagi warga lapas,” ungkap Lolly, Kamis (14/7).
Lalu, Lolly mengatakan kelompok rentan lainnya yang luput dari pemutakhiran adalah soal pemilih disabilitas.
Pasalnya, Bawaslu menemukan KPU belum mencantumkan jumlah pemilih disabilitas.
Lebih jauh, hasil pengawasan Bawaslu, KPU juga belum melakukan koordinasi secara maksimal mengenai data pemilih disabilitas dengan kementerian atau lembaga yang menangani data disabilitas.
“Koordinasi penting dilakukan untuk memetakan tempat pemungutan suara (TPS) yang aksesibel bagi pemilih disabiltas dan ketersedian templat braile surat suara,” tegasnya.
Soal status TNI atau Polri, Bawaslu menemukan, KPU tidak mencatat perubahan alih status di 11 Provinsi.
Bawaslu mencatat, hal tersebut terjadi lantaran belum maksimalnya koordinasi antara KPU dengan Lembaga terkait, di antaranya TNI dan Polri.
Maka, Bawaslu, kata Lolly, meminta KPU agar memperhatikan hak pilih kelompok rentan, di antaranya dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan.
Menurutnya, koordinasi dapat dilakukan dengan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta dengan kepala lapas yang bersangkutan, untuk memastikan hak pilih warga lapas dan dengan Kementerian Sosial untuk memastikan data disabilitas.
“Kemudian Bawaslu merekomendasikan agar KPU di setiap tingkatan melakukan verifikasi faktual secara komperhensif kepada pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tandasnya.
Yang terakhir, Lolly mendorong KPU untuk memberikan hasil pelaksanaan pemutakhiran DPB di luar negeri. Hal itu sesuai dengan Pasal 33 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved