Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
TERDAKWA asus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus pengacara LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengaku tidak menerima surat panggilan pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang pertama, saya tidak terima surat panggilan, sidang kedua saya sudah sampaikan surat sakit adalah alasan yang sah," kata Alvin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/7).
Alvin mempersoalkan tindakan upaya paksa yang dilakukan jaksa dari Kejari Jaksel didampingi petugas kepolisian sesaat sebelum menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (29/6).
Alvin menyebutkan jaksa menunjukkan surat penetapan sidang untuk upaya paksa dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel dan Kejari Jaksel. Namun surat tersebut tidak menunjukkan tanggal pelaksanaan upaya paksa.
"Jelas tidak sah surat penjemputan yang tidak diberikan tanggal kapan pelaksanaannya," ujar Alvin.
Alvin mengaku mengetahui ada jadwal sidang dari media, namun pihak kejaksaan tidak pernah menunjukkan tanggal sidang.
Saat sidang pada Senin (27/6), Alvin mengungkapkan awalnya informasi sidang dilanjutkan pada Senin (4/7). Namun tanpa pemberitahuan panggilan yang sah, jaksa dan petugas kepolisian menjemput paksa dirinya untuk menghadiri sidang di PN Jakarta Selata, Rabu (29/6).
Alvin menjelaskan berdasarkan KUHAP Pasal 227 ayat (1) mengenai pemanggilan, menyebutkan bahwa semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, sakai, atau ahli paling terlambat tiga hari sebelum tanggal yang ditentukan.
"Tentunya ini melabrak aturan hukum. Hakim adalah benteng keadilan seharusnya hakim menegakkan hukum dengan mengikuti KUHAP," ujar Alvin.
Alvin pun mempertanyakan tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) yang menyampaikan tuntutan selama enam tahun penjara. Sedangkan pelaku utama hanya dituntut lima tahun penjara.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Alvin Lim selama enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (27/6).
JPU Syahnan Tanjung juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri memerintahkan penahanan terhadap Alvin Lim.
Jaksa menilai terdakwa Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu lebih subsidiair," tandas Syahnan. (OL-8)
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasiĀ anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Penghargaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata berhasil menuntaskan sejumlah kasus-kasus pidana khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved