Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
MASYARATAKAT bisa menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan, jika terlibat kecelakaan imbas jalan yang rusak. Hal itu ditekankan pengamat transportasi Djoko Setijowarno.
Pasalnya, penyelenggara atau pemilik jalan telah mendapatkan mandat untuk memperbaiki jalan. Hal itu berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009, di mana penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan dapat mengakibatkan kecelakaan.
Apabila jalan tidak diperbaiki dan mengakibatkan kecelakaan, korban kecelakaan dapat menuntut pemilik jalan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca juga: Perbaikan Jalan Penghubung Tapanuli Utara-Toba belum Tuntas
Pasal 273 ayat 2 menyatakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Lalu, Pasal 273 ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau paling banyak Rp120 juta.
Kemudian, Pasal 273 ayat 4 menyebutkan penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
Baca juga: Aksi Protes Jalan Rusak di Donggala
"Jalan rusak kalau dibiarkan saja (menimbulkan kecelakaan), itu ada sanksi hukum bagi pemilik jalan. Tergantung dari pemilik jalannya siapa, jalan kabupaten, jalan kota, provinsi, atau nasional," jelas Djoko kepada Media Indonesia, Senin (4/7).
Kendati demikian, pemilik jalan bisa terhindar dari sanksi hukum, jika telah memasang rambu tanda jalan rusak. Adapun kecelakaan pada jalan tersebut, masuk dalam aspek kelalaian pengemudi.
"Kalau ada rambu atau pertanda, ada yang kecelakaan, artinya mereka (pemilik jalan) terbebas dari tuntutan," imbuhnya.(OL-11)
Selain fasilitas yang bisa dinikmati tamu tanpa membayar, tamu juga bisa menikmati fasilitas lainnya yang berbayar.
Dekan FKIP USD Tarsisius Sarkim menyampaikan pentingnya Steam Learning Center sebagai fasilitas pendidikan yang tanggap terhadap kebutuhan zaman.
Lebih dari sekadar penambahan jenjang, pendidikan berkualitas dengan standar internasional terus dikembangkan di wilayah Cilegon, Banten.
Gerai pertama minimarket di hunian ini ditargetkan mulai beroperasi pada awal tahun 2025.
Perbaikan data warga Jakarta adalah tindakan yang paling riil
Masih banyak orang yang tidak mengerti apa itu disabilitas. Contohnya, di fasilitas umum seperti bandara, rumah sakit, atau bank, kebutuhan disabilitas sering tidak terpenuhi.
Kemudahan akses menuju kawasan Cibubur melalui tiga pintu tol sekaligus mendorong percepatan pertumbuhan sektor perumahan Di wilayah timur Jakarta.
Ciputra Group resmi menggelar acara Berita Acara Serah Terima (BAST) tahap pertama untuk hunian CitraLake Villa.
Minat terhadap rumah tapak kembali meningkat di kalangan pembeli muda, terutama sejak pandemi covid-19 memicu perubahan pola hunian.
Menko AHY paparkan tiga langkah konkret atasi urbanisasi dan krisis iklim global di Forum BRICS, fokus pada keadilan sosial, lingkungan, dan infrastruktur berkelanjutan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk memperbaiki Parung Panjang.
PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN), pelopor layanan komunikasi satelit di Indonesia, mengambil langkah penting dalam memperkuat infrastruktur teknologi satelit nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved