Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARATAKAT bisa menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan, jika terlibat kecelakaan imbas jalan yang rusak. Hal itu ditekankan pengamat transportasi Djoko Setijowarno.
Pasalnya, penyelenggara atau pemilik jalan telah mendapatkan mandat untuk memperbaiki jalan. Hal itu berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009, di mana penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan dapat mengakibatkan kecelakaan.
Apabila jalan tidak diperbaiki dan mengakibatkan kecelakaan, korban kecelakaan dapat menuntut pemilik jalan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca juga: Perbaikan Jalan Penghubung Tapanuli Utara-Toba belum Tuntas
Pasal 273 ayat 2 menyatakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Lalu, Pasal 273 ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau paling banyak Rp120 juta.
Kemudian, Pasal 273 ayat 4 menyebutkan penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
Baca juga: Aksi Protes Jalan Rusak di Donggala
"Jalan rusak kalau dibiarkan saja (menimbulkan kecelakaan), itu ada sanksi hukum bagi pemilik jalan. Tergantung dari pemilik jalannya siapa, jalan kabupaten, jalan kota, provinsi, atau nasional," jelas Djoko kepada Media Indonesia, Senin (4/7).
Kendati demikian, pemilik jalan bisa terhindar dari sanksi hukum, jika telah memasang rambu tanda jalan rusak. Adapun kecelakaan pada jalan tersebut, masuk dalam aspek kelalaian pengemudi.
"Kalau ada rambu atau pertanda, ada yang kecelakaan, artinya mereka (pemilik jalan) terbebas dari tuntutan," imbuhnya.(OL-11)
Keberadaan Training Center JBA turut mendukung proses pembiayaan kendaraan.
Pemkot Bandung menyatakan tetap terbuka terhadap kritik sebagai bahan evaluasi.
Pembangunan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan visi dan misi Sekolah.
GJAW 2025 menghadirkan berbagai fasilitas pendukung untuk memastikan kenyamanan dan pengalaman terbaik bagi seluruh pengunjung.
Peresmian gedung ini memiliki makna istimewa karena bertepatan dengan peringatan 12 tahun berdirinya RS EMC Sentul.
Dinas Gulkarmat DKI perlu menetapkan protokol wajib pemeriksaan kesehatan minimal dua kali dalam setahun.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Inovasi teknologi migas kembali diadaptasi PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk menjawab persoalan dasar masyarakat desa, khususnya dalam menjaga infrastruktur pipa air.
Banyak perumahan gagal dihuni akibat minim infrastruktur dasar. Wamen PU menegaskan hunian harus terintegrasi, akademisi sebut kumuh akibat sistem.
Ekspansi proyek perumahan nasional dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) membuka peluang besar bagi industri penyedia material mechanical, electrical & plumbing (MEP).
Pemkab Bekasi menetapkan pelebaran Jalan Raya Pilar-Sukatani sebagai prioritas 2026. Anggaran ratusan miliar disiapkan untuk pembebasan lahan demi mengurai kemacetan kronis.
Menutup tahun 2025, Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) melihat perjalanan kawasan industri sebagai cermin dinamika ekonomi Indonesia yang terus bergerak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved