Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
MASYARATAKAT bisa menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan, jika terlibat kecelakaan imbas jalan yang rusak. Hal itu ditekankan pengamat transportasi Djoko Setijowarno.
Pasalnya, penyelenggara atau pemilik jalan telah mendapatkan mandat untuk memperbaiki jalan. Hal itu berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009, di mana penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan dapat mengakibatkan kecelakaan.
Apabila jalan tidak diperbaiki dan mengakibatkan kecelakaan, korban kecelakaan dapat menuntut pemilik jalan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca juga: Perbaikan Jalan Penghubung Tapanuli Utara-Toba belum Tuntas
Pasal 273 ayat 2 menyatakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Lalu, Pasal 273 ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau paling banyak Rp120 juta.
Kemudian, Pasal 273 ayat 4 menyebutkan penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
Baca juga: Aksi Protes Jalan Rusak di Donggala
"Jalan rusak kalau dibiarkan saja (menimbulkan kecelakaan), itu ada sanksi hukum bagi pemilik jalan. Tergantung dari pemilik jalannya siapa, jalan kabupaten, jalan kota, provinsi, atau nasional," jelas Djoko kepada Media Indonesia, Senin (4/7).
Kendati demikian, pemilik jalan bisa terhindar dari sanksi hukum, jika telah memasang rambu tanda jalan rusak. Adapun kecelakaan pada jalan tersebut, masuk dalam aspek kelalaian pengemudi.
"Kalau ada rambu atau pertanda, ada yang kecelakaan, artinya mereka (pemilik jalan) terbebas dari tuntutan," imbuhnya.(OL-11)
Lebih lanjut, menurut Anggi sejauh ini masih ada perbaikan dan penambahan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat.
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
Pengakuan menjadi indikator keberhasilan atas implementasi standar mutu dan kepuasan pelanggan.
Selain fasilitas yang bisa dinikmati tamu tanpa membayar, tamu juga bisa menikmati fasilitas lainnya yang berbayar.
Dekan FKIP USD Tarsisius Sarkim menyampaikan pentingnya Steam Learning Center sebagai fasilitas pendidikan yang tanggap terhadap kebutuhan zaman.
Lebih dari sekadar penambahan jenjang, pendidikan berkualitas dengan standar internasional terus dikembangkan di wilayah Cilegon, Banten.
DPD RI masih menghadapi kesenjangan yang lebar baik dalam hal kapasitas SDM, infrastruktur, maupun regulasi digital.
PingCAP mengumumkan perluasan kolaborasi strategis dengan Microsoft. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat adopsi infrastruktur data modern
Kedaulatan ekonomi digital Indonesia semakin penting di tengah laju digitalisasi dan ketidakpastian global.
Kegiatan preservasi jalan bukan hanya tambal sulam, melainkan langkah jangka panjang menjaga kualitas infrastruktur.
Kawasan komersial baru di Serpong Selatan dorong pertumbuhan ekonomi lokal dan perkuat infrastruktur wilayah penyangga Jakarta.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai tengah menggeser paradigma Proyek Strategis Nasional (PSN) dari dominasi infrastruktur fisik ke arah pembangunan kesejahteraan sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved